JURNAL SOREANG - Badan Intelijen Negara (BIN), melakukan pengusutan kasus peretasan situs Sekretaris Kabinet (Setkab), www.setkab.go.id.
Peretasan terhadap situs Setkab terjadi pada Sabtu 31 Juli 2021 pagi, sekitar pukul 09.00 WIB.
Juru Bicara Badan Intelijen Negara (BIN), Wawan Purwanto menjelaskan pihaknya akan menyelidiki peretasan situs Sekretariat Kabinet, www.setkab.go.id.
Baca Juga: Waduh, Situs Resmi Sekretarit Kabinet Setkab.go.id Kembali Diretas Hacker
"BIN akan melakukan langkah penyelidikan untuk mengetahui pelaku peretasan," ungkap Wawan dalam keterangannya dikutip dari PMJ News, Sabtu 31 Juli 2021.
Mengenai pengungkapan kasus ini kata Wawan, pihaknya juga akan bekerja sama dengan kepolisian guna mengejar pelaku peretas situs Setkab.
"Langkah tegas ini dilakukan untuk memproses hukum pelaku," tuturnya.
Wawan menuturkan, BIN akan melakukan penyelidikan berdasarkan dengan landasan hukum UU ITE.
Baca Juga: Kurban Idul Adha 2021, Berikut Daftar Harga Domba di Situs Jual Beli Online
Menurutnya, peretasan termasuk dalam pelanggaran pidana. "Peretasan merupakan tindakan pelanggaran hukum. Di Indonesia sendiri sudah diatur terkait peretasan yang dimuat dalam Undang-Undang (UU) 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," imbuh Wawan.