"Dalam proses penegakan hukum, penyidikan perkara dari awal, tidak jarang pengguna dan pengedar itu disamaratakan, tergantung arah penegakan hukum yang dilakukan oleh penyidik mau dibawa kemana," jelas Herman.
Ia beranggapan, apabila mayoritas pengguna disamaratakan dengan pengedar dan semua didorong untuk masuk lapas, maka dapat dibayangkan penuhnya lapas hanya dengan urusan narkotika saja. ***