Dalam hal ini, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,78 gram dan sebuah alat hisap atau bong di kediamannya yang berlokasi di Pondok Pinang, Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Kini keduanyatelah diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menjalani rehabilitasi.
Selain kedua tersangka, petugas juga menyerahkan supir keduanya berinisial ZN yang juga tutur untuk dilakukan rehabilitasi.
Hal ini sesuai dengan hasil asesmen yang merekomendasikan keduanya untuk proses rehabilitasi.***