Sudah Ditetapkan Tersangka dan sudah Dipulangkan, Polisi Pastikan Kasus dr Lois Akan Tetap Berjalan

- 13 Juli 2021, 23:55 WIB
dokter Lois Owen usai menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Selasa 13 Juli 2021./Pikiran Rakyat/
dokter Lois Owen usai menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Selasa 13 Juli 2021./Pikiran Rakyat/ /

JURNAL SOREANG - Tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait dengan penanganan Covid-19, dr Lois Owien telah dipulangkan Bareskrim Polri.

Kendati demikian, Bareskrim Polri memastikan kasus tersebut tetap berjalan. Selain itu, termasuk dengan status tersangka dari dr Lois juga dinyatakan tidak akan gugur.

“Akan terus berjalan. (Status tersangka) itu sesuai dengan pasal yang telah dipersangkakan kepada yang bersangkutan,” ungkap Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto dikutip dari PMJ News, Selasa 13 Juli 2021.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penyebaran Hoax, Bareskrim Polri Tetapkan dr Lois Owen Jadi Tersangka

Sementara itu di tempat terpisah, Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi menegaskan pihak kepolisian akan tetap memantau dr Lois.

Selain itu Kata Slamet, diketahui juga, dr Lois pun telah berjanji untuk tidak melarikan diri serta menghilangkan barang bukti.

“Yang bersangkutan tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti mengingat seluruh barang bukti sudah kami miliki," paparnya.

Baca Juga: dr Lois Owien Sindir Vaksinasi akan Buat Raffi Ahmad Seperti Suami BCL, Nagita Slavina akan Jadi Janda Kembang

"Dan yang bersangkutan juga berjanji tidak akan melarikan diri. Oleh karena itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan,” imbuh Brigjen Pol Slamet Uliandi.

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah