JURNAL SOREANG - Kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoax yang menimbulkan keonaran diduga dilakukan oleh dr Lois Owen terus bergulir.
Terkait kasus tersebut, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan dr Lois Owen sebagai tersangka atas kasus dugaan penyebaran berita bohong dan sudah dilakukan penahanan sejak Senin 12 Juli 2021 kemarin.
"Laporan Dirtipidsiber, dilakukan penahanan oleh tim penyidik," ungkap Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto dikutip dari PMJ News, Senin 12 Juli 2021.
Baca Juga: Waspada! Gejala Anosmia atau Hilang Penciuman Pada Penderita Covid-19, Berikut ini Obat Alaminya
Agus menuturkan, dr Lois ditahan atas tindakannya yang menyebarkan berita bohong terkait Penanganan Covid-19 melalui media sosial.
"Yang bersangkutan dijerat (Pasal) Tindak Pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat sesuai dengan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) dan atau tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong secara sengaja menimbulkan keonaran di tengah masyarakat," paparnya.
"Dan atau tindak pidana dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah dan atau tindak pidana menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau tidak lengkap," sambung Agus.
Dalam hal ini lanjut Agus, dr Lois dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.