JURNAL SOREANG - Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh Bikers Brotherhood 1%.
Maka seluruh anggota dari klub motor Bikers Brotherhood 1%, diminta untuk membubarkan diri.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Bandung telah memenangkan Bikers Brotherhood MC Indonesia.
Baca Juga: Viral! Chef Juna Ditampar Anggota Klub Motor, Indro Warkop: Akan Saya Cium dia
Sebagai putusan tetap dan berkekuatan hukum, putusan ini pun wajib dipatuhi.
Seperti dikutip Jurnal Soreang dari Pikiran Rakyat, hal ini disampaikan Hell Guard Bikers Brotherhood MC Indonesia Iwan Agustian.
"Dengan demikian, kami menghimbau kepada perkumpulan Bikers Brotherhood 1%, harus patuh dengan putusan tersebut serta membubarkan diri," katanya pada Selasa, 29 Juni 2021.
Di sisi lain, Bikers Brotherhood 1% pun dilarang untuk memakai seluruh atribut milik Bikers Brotherhood MC Indonesia.
Baca Juga: Begini Peran BS (ABH) 1 Dari 5 Tersangka Pengeroyokan Anggota TNI Oleh Klub Motor HOG Siliwa Bandung
Ditambah para anggota Bikers Brotherhood 1% dihimbau agar mengembalikan logo kepada Bikers Brotherhood MC Indonesia.