JURNAL SOREANG-Kasus pemerkosaan yang dilakukan ayah kandung terhadap anaknya sendiri di Jakarta Selatan, sudah dilakukan sejak anaknya (korban) berusia 9 tahun.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah mengungkapkan, kasus pemerkosaan yang dilakukan seorang pria bernama Herdin (43) kepada anak kandungnya sendiri telah berlangsung selama 4 tahun.
Aksi pemerkosaan tersebut, kata Kapolrestro, dilakukan pelaku sejak korban masih berusia di bawah umur yakni 9 tahun.
Baca Juga: Anaknya Dilanda Demam Tinggi, Dinda Hauw: Aku Khawatir Sampai Nangis
"Dari hasil penyelidikan, anak tersebut merupakan anak yang tinggal di keluarga broken home dan awalnya tinggal di Riau. Sejak 2017 saat masih di Riau dan korban berusia 9 tahun, korban mulai disetubuhi oleh ayah kandungnya tersebut," ungkap Kapolrestro dikutip dari PMJ News, Jumat 25 Juni 2021.
Kombes Pol Aziz Andriansyah menjelaskan, di tahun 2021 pelaku bersama korban pindah ke Jakarta tepatnya di Pesanggrahan.
"Anaknya (korban) ikut dengan ayahnya (pelaku). Di tempat ini, pelaku kembali melakukan aksi pemerkosaan tersebut dan terus berlanjut," tutur Aziz.
Azis menuturkan, aksi bejad pelaku diketahui warga sekitar dan langsung melaporkan ke pihak kepolisian. Tak lama, polisi berhasil menangkap dan menahan tersangka yang kini menjalani penahanan di Polres Metro Jakarta Selatan.