Pengendara Ngaku Polisi dan Pemilik Pelat Palsu Resmi Ditetapkan Tersangka, Polisi: Pelaku Langsung Ditahan

- 18 Juni 2021, 13:40 WIB
Pelaku berinisial AHH pengendara ngaku polisi dan pemilik pelat palsu resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi./Tangkapan layar/
Pelaku berinisial AHH pengendara ngaku polisi dan pemilik pelat palsu resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi./Tangkapan layar/ /

JURNAL SOREANG-Nasib pengendara mobil Daihatsu Xenia berinisial AHH yang mengaku sebagai aparat kepolisian dan menggunakan pelat bodong atau palsu resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan AHH ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan sejak Kamis 17 Juni 2021, terkait dengan pemalsuan surat-surat.

"Sudah tersangka dan sudah dilakukan penahanan," ujar Yusri dikutip dari PMJ News, Jumat 18 Juni 2021.

Baca Juga: Nekat Pakai KTA Polri Palsu, Polisi Dalami Motif Lain Oknum Gadungan

Sebelumnya kata Yusri, AHH diamankan pihak kepolisian karena diduga menggunakan pelat palsu pada kendaraan roda empatnya yakni B 2335 TKI, yang mana tidak sesuai dengan peruntukannya.

Selain itu, tersangka AHH juga memiliki kartu tanda anggota (KTA) Polri palsu.

Adapun tersangka AHH dijerat dalam Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat-surat.

"Iya yang bersangkutan tersangka atas pemalsuan surat-surat," papar Yusri.

Kendati demikian, Yusri menegaskan bahwa tersangka AHH memiliki dokumen-dokumen asli terkait kendaraannya yang terdaftar di wilayah Bekasi.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah