DPR Bahas RUU Konservasi, Pemberdayaan Kawasan Penyangga di Sekitar Kawasan Konservasi Jadi Sorotan

- 18 Juni 2021, 10:14 WIB
Anggota Komisi IV DPR RI, Johan Rosihan
Anggota Komisi IV DPR RI, Johan Rosihan /FPKS/

Untuk itu, RUU ini perlu menitikberatkan pada aturan perlindungan konservasi Sumberdaya Hayati dan Ekosistemnya untuk terus menjaga kelestarian sumberdaya hayati dan ekosistemnya. "Karena kita memilki 554 unit Kawasan konservasi yang mencapai 27 juta Ha," tuturnya.

Legislator dari dapil NTB1 ini menekankan perlunya diperkuat perlindungan ekosistem yang memperhatikan tantangan ke depan.

"Terutama adanya kepastian hukum kewajiban melindungi alam dalam hubungan antara masyarakat dengan sumberdaya alamnya. Harus juga ada sanksi yang tegas terhadap kejahatan terkait konservasi keanekaragaman hayati dan ekosistemnya perlu diperkuat untuk menimbulkan efek jera," tutur Johan.

Baca Juga: FPKS DPR Ingatkan Kemungkinan Jebakan Besar Dana Bantuan Konservasi dan Perubahan Iklim

Di samping itu lanjut Johan, agar dimuat secara tegas klausul mengenai ketentuan yang mengatur tentang kelembagaan konservasi tingkat nasional serta pengelolaan Kawasan konservasi di daratan, dan di daerah pesisir, pantai dan laut. "Termasuk  kewenangan Lembaga tersebut dalam hal pengaturan kegiatan konservasi di luar Kawasan konservasi,"  ujarnya.

Wakil rakyat dari Pulau Sumbawa ini menandaskan agar pemanfaatan spesies dan ekosistem hayati harus diprioritaskan pengaturannya dalam hal untuk kepentingan riset, penelitian ilmiah untuk pengembangan ilmu pengetahuan serta kepentingan khusus lainnya.

"Pemanfaatan Kawasan konservasi tidak boleh didominasi hanya untuk kepentingan perdagangan, pariwisata dan kegiatan ekonomi lainnya apalagi sampai mengabaikan aspek perlindungan konservasi keanekaragaman hayati," tutup Johan Rosihan.***

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah