Mencapai Rp100 Juta, Berikut 5 Instansi PNS dengan Tunjangan Tertinggi

- 11 Juni 2021, 14:58 WIB
Ilustrasi ASN. Berikut 5 instansi PNS dengan tunjangan tertinggi
Ilustrasi ASN. Berikut 5 instansi PNS dengan tunjangan tertinggi /kabar-priangan.com/Agus K/

JURNAL SOREANG – Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 akan segera dimulai.

Bagi kalian yang masih bingung dengan pemilihan formasi di CPNS 2021, tunjangan bisa menjadi salah satu pertimbangan untuk memantapkan pilihan.

Jumlah tunjangan dari PNS dalam setiap instansi pasti berbeda-beda. Tunjangan ini biasanya lebih besar dari jumlah gaji pokok yang diterima oleh ASN.

Dilansir Jurnal Soreang dari akun Instagram @siaptescpns, berikut 5 instansi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan tunjangan tertinggi:

Baca Juga: Simak Kisi-kisi Lengkap Soal Seleksi CPNS 2021, TWK, TIU dan TKP

Baca Juga: Resmi! Kabupaten Bandung Membuka Pendaftaran CPNS 2021 dengan 2.543 Formasi

  1. Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

Tunjangan PNS DJP diatur dalam Perpres nomor 37 tahun 2015. Dalam Perpres tersebut, diketahui tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp5.361.800 untuk level jabatan pelaksana.

Sementara untuk tunjangan tertinggi di DJP, yaitu sebesar Rp99.720.000. tunjangan tersebut diperoleh bagi orang dengan jabatan tertinggi (pejabat struktural Eselon I).

  1. Kementerian Keuangan Republik Indonesia

Sesuai namanya, di instansi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI juga terdapat tunjangan agar para ASN bisa bekerja dengan maksimal.

Diketahui tunjangan bagi PNS Kemenkeu diatur dalam Peraturan Presiden nomor 156 tahun 2014.

Baca Juga: Bocoran Soal TKP HOTS CPNS 2021, Bahan Persiapan Menghadapi Tes CPNS

Dalam Perpres tersebut, tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp2.575.000 untuk kelas jabatan terendah.

Sedangkan untuk tunjangan tertinggi di instansi Kemenkeu, yaitu sebesar Rp49.950.000 (kelas jabatan 27).

  1. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Tunjangan pegawai BPK diatur secara khusus dalam Peraturan Presiden Repbulik Indonesia Nomor 188 tahun 2014.

Tunjangan paling rendah yang diterima oleh pegawai BPK, yakni Rp1.450.000 untuk kelasjabatan 1.

Sementara tunjangan paling besar yang diperoleh, yaitu senilai Rp41.550.000 untuk kelas jabatan 17.

Baca Juga: 13 Formasi CPNS Kejaksaan 2021 untuk Lulusan SMA, D3, D4 hingga S1, Simak Baik-baik

  1. Kementerian Hukum dan HAM

Kemenkum HAM Adalah salah satu kementerian terbesar dari sisi jumlah anggaran dan pegawai.

Tunjangan PNS di lingkungan kementerian ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 5 tahun 2015.

Tak mengherankan, jumlah jabatan di Kemenkum HAM mencapai 234. Jabatan paling rendah di Kemenkum HAM yakni caraka (kelas jabatan 3), mendapat tunjangan sebesar Rp2.211.000.

Adapun jabatan paling tinggi di Kemenkum HAM yaitu kelas 17 (sekretaris jenderal). Jumlah tunjangannya ditetapkan sebesar Rp27.577.500.

Baca Juga: Tips Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2021, 8 Berkas Ini Menentukan Nasib Kalian

  1. Pemprov DKI Jakarta

Tunjangan PNS di Provinsi DKI Jakarta jadi yang tertinggi dibandingkan Pemda lain di seluruh Indonesia.

Pemasukan tambahan di luar gaji yaitu Tunjangan kinerja Daerah (TKD), besarnya mencapai Rp17.370.000 untuk jabatan fungsional umum dan teknis terampil.

Besarnya tunjangan yang diterima PNS DKI Jakarta sangat variatif, mengikuti masa kerja dan jabatan yang diembannya (baik fungsional maupun pelaksana).***

Editor: Sarnapi

Sumber: Instagram @siaptescpns


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah