“Bisa register kartu kakak,” kata netizen dengan akun Facebook Adrianus F Tumewu.
Selain itu, dalam website Kabupaten Magelang tersebut juga tertulis definisi lengkap dari Open Data. Tertulis bahwa Open Data adalah data yang dapat digunakan secara bebas serta digunakan dan didistribusikan ulang oleh siapa saja.
Baca Juga: Akibat Dua Kali Penundaan Ibadah Haji Hingga Tak Sedikit Calon Haji yang Wafat Sebelum Berangkat
Adapun berikut ketentuan data di Open Data:
1. Ketersediaan dan akses (Availability and Access) yaitu Data harus tersedia secara penuh, diutamakan dapat diunduh melalui internet.
2. Data juga harus tersedia dalam bentuk yang tepat dan dapat dimodifikasi. Digunakan kembali dan didistribusikan ulang (Re-use and Redistribution).
3. Data harus dibawah ketentuan yang mengizinkan penggunaan kembali dan pendistribusian ulang termasuk menggabungkan dengan set data lain.
4. Setiap orang dapat menggunakan, menggunakan ulang, dan mendistribusikan tanpa adanya diskriminasi.***