Data Penduduk Magelang Terekspos Jelas di Website Daerah, Netizen: Lumayan Buat Register Kartu

- 6 Juni 2021, 15:05 WIB
Ilustrasi data. / Pixabay
Ilustrasi data. / Pixabay /

“Bisa register kartu kakak,” kata netizen dengan akun Facebook Adrianus F Tumewu.

Selain itu, dalam website Kabupaten Magelang tersebut juga tertulis definisi lengkap dari Open Data. Tertulis bahwa Open Data adalah data yang dapat digunakan secara bebas serta digunakan dan didistribusikan ulang oleh siapa saja.

Baca Juga: Akibat Dua Kali Penundaan Ibadah Haji Hingga Tak Sedikit Calon Haji yang Wafat Sebelum Berangkat

Adapun berikut ketentuan data di Open Data:

1. Ketersediaan dan akses (Availability and Access) yaitu Data harus tersedia secara penuh, diutamakan dapat diunduh melalui internet.

2. Data juga harus tersedia dalam bentuk yang tepat dan dapat dimodifikasi. Digunakan kembali dan didistribusikan ulang (Re-use and Redistribution).

Baca Juga: Tayangan Tidak Mendidik, Menteri PPPA Apresiasi Langkah KPI Hentikan Sementara Sinetron Suara Hati Istri-Zahra

3. Data harus dibawah ketentuan yang mengizinkan penggunaan kembali dan pendistribusian ulang termasuk menggabungkan dengan set data lain.

4. Setiap orang dapat menggunakan, menggunakan ulang, dan mendistribusikan tanpa adanya diskriminasi.***

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: Facebook


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah