Modusnya supaya pelaku bisa melampiaskan birahinya bejatnya tersebut kepada korban.
Benar saja seusai melamar korban pelaku menginap di rumah korban. Saat itulah korban menyetubuhi korban beberapa kali.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Kemenag Batalkan Pelaksanaan Haji 2021, Gus Yaqut: Tidak Ada Undangan dari Arab Saudi
Namun usai melakukan aksi bejatnya pelaku malah meninggalkan korban dan kembali ke rumah istrinya.
Sementara itu, Kapolres Bondowoso AKBP Erick Frendriz mengatakan, pihak keluarga korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian.
Pihak keluarga tak terima atas perlakuan DN terhadap putrinya.
"DN kini sudah ditangkap kepolisian," Ungkap AKBP Erick dikutip dari Pedoman Tangerang pada Kamis, 3 Juni 2021.
Baca Juga: Kaum Transgender Resmi Akan Diberikan KTP, Berikut Keterangan Dirjen Dukcapil Kemendagri
"Sementara pelaku akan dijerat dengan pasal 81 Junto Pasal 76D UU no 17 tahun 2016. Dengan maksimal ancaman kurungan 15 tahun penjara," tutup AKBP Erick.***