DPR RI Kritisi Sikap Plin-Plan Pemerintah Terkait Larangan Mudik 2021

- 21 Mei 2021, 16:51 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI Alifuddin dalam interupsinya pada Rapat Paripurna DPR RI, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis 20 Mei 2021./dpr.go.id/
Anggota Komisi IX DPR RI Alifuddin dalam interupsinya pada Rapat Paripurna DPR RI, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis 20 Mei 2021./dpr.go.id/ /

JURNAL SOREANG - Kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 yang dikeluarkan pemerintah mendapat perhatian tersendiri dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Anggota Komisi IX DPR RI Alifuddin menilai, pemerintah bersikap inkonsisten dan jauh dari rasa keadilan dalam memutuskan kebijakan tersebut.

Mengingat di satu sisi pemerintah melarang untuk mudik, namun memberikan karpet merah untuk Tenaga Kerja Asing (TKA) dari China meski masih dalam masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Gawat! Data Pribadi 279 Juta Penduduk Indonesia Diduga Bocor

"Kebijakan inkonsisten dan tidak adil ini tatkala pemerintah mengatakan dengan tegas bahwa mudik adalah kebijakan politik negara. Namun mengapa di saat bersamaan muncul banyak sekali warga negara asing yang justru menyerbu Indonesia meski masih dalam kondisi pandemi Covid-19?" kata Alifuddin dalam interupsinya pada Rapat Paripurna DPR RI, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, sebagaimana dikutip dari laman dpr.go.id yang diunggah pada Kamis, 20 Mei 2021.

Alifuddin melanjutkan, kebijakan peniadaan mudik tersebut dinilai membuat rakyat merasa sakit hati karena ternyata pemerintah memberikan keleluasaan bagi TKA untuk masuk ke Indonesia.

Politisi dari Fraksi PKS ini menyayangkan sikap pemerintah yang seharusnya mencontoh perlakuan tegas dunia internasional terhadap masuknya WNA sebagai suatu upaya mitigasi pandemi Covid-19 di negaranya masing-masing.

Kelonggaran masuknya TKA ke Indonesia dari sudut kesehatan, menurut Alifuddin, bertentangan dengan semangat pencegahan Covid-19 karena bukan tidak mungkin akan menjadi klaster baru, bahkan bisa menyebarkan varian baru Covid-19 karena di antara WNA tersebut ditemukan beberapa kasus positif corona.

Baca Juga: Penasaran? Menko Airlangga Punya Sebutan Khusus Bagi Penerima Kartu Prakerja

"Fraksi PKS setuju dengan pelaksanaan penyekatan dengan tujuan pandemi, namun kami sangat menyayangkan hilangnya rasa keadilan. Di saat masyarakat Indonesia dilarang melakukan perjalanan ke luar kota, ironisnya WNA dan TKA lenggang kangkung masuk ke wilayah Indonesia dan seolah mendapat karpet merah ke Indonesia di tengah pandemi Covid-19 ini," tegas Alifuddin.

Lebih lanjut, legislator Dapil Kalimantan Barat I tersebut mempertanyakan masuknya ratusan TKA ke Indonesia terkait dengan kemudahan yang diberikan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.

Kedatangan WNA/TKA yang diberi karpet merah untuk bulan Maret 2021 ini saja, bebernya, tercatat sebanyak 2513 yang masuk ke Indonesia lewat Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara.

"Jumlah tersebut mengalami kenaikan dua kali lipat dibandingkan pada Februari 2021 sebanyak 1027 WNA," sambung Alifuddin.

Baca Juga: Gelar Operasi Lebaran di Laut Natuna, KKP Berhasil Tangkap Enam Kapal Vietnam Pencuri Ikan

Ia menambahkan, bisa jadi jumlah pastinya jauh lebih banyak dan tentu akan menggeser lapangan pekerjaan untuk WNI, sekaligus berkontribusi menambah tingkat pengangguran dalam negeri.

"Fraksi PKS memandang pemerintah belum secara optimal mengatasi secara komprehensif terhadap mitigasi pandemi Covid-19. Dan permasalahan TKA, kami berharap pemerintah lebih serius dalam menghentikan masuknya WNA ke Indonesia, serta dapat melakukan pencegahan penyebarluasan Covid-19 terutama dari warga asing," pintanya.

Alifuddin berharap agar hal tersebut menjadi perhatian pemerintah dan dapat ditindaklanjuti pada pembahasan selanjutnya. ***

Editor: Sam

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah