Bahkan menurut pendapat Mazhab Syafi'iyah, bagi imam dimakruhkan shalat tahiyatul mesjid, namun dengan langsung shalat ied ia sudah mendapat pahala tahiyatul mesjid (Al-Majmu', V/17).
"Lain hal bagi selain imam, mereka disunnahkan melakukan shalat sunnah baik sebelum maupun sesudah shalat ied, selama tidak dikaitkan dengan shalat ied seperti dalam Kitab Al-Majmu', V/16," kata Harry yang juga Kepala Laboratorium Syariah UIN Bandung dan pengurus BAZNAS Kabupaten Bandung
Mafhumnya, bagi makmum disunnahkan shalat tahiyatul mesjid jika shalat ied dilakukan di mesjid.
"Bahkan, ketika seseorang terlambat, ia baru datang setelah imam sedang khutbah atau berarti salat ied-nya sudah selesai, menurut pendapat Imam Ibn Abi Hurairah, ia segera shalat tahiyatul mesjid dulu kemudian mendengarkan khutbah," katanya.
Baca Juga: Kapan Jemaah Berdiri Saat Akan Shalat? Ini Jawaban MUI
Setelah selesai khutbah, barulah ia shalat ied dengan sendirian yang bisa dilakukan di tempat itu atau bahkan bisa dilakukan di rumahnya.
"Sedangkan menurut Imam Abu Ishaq al-Marwazi, lebih baik langsung duduk mendengarkan khutbah, setelah selesai langsung salat ied. Ada pun pahala tahiyatul mesjid sudah terangkum di dalamnya (Al-Majmu', V/29-30. Tuhfah al-Muhtaj, III/50-51)," katanya.
Sekali lagi itu nisbat ketika datang terlambat saat sedang khutbah, jika tidak terlambat, maka salat tahiyatul mesjid sangat dianjurkan utk dikerjakan oleh selain imam. "Dengan catatan shalat iednya di masjid. Wallahu A'lam," katanya ***