Marak Pinjaman Online Ilegal Jelang Lebaran, Satgas Waspada Investigasi Minta Masyarakat Jangan Mudah Tergiur

- 7 Mei 2021, 22:59 WIB
Satuan Tugas Waspada Investasi./setkab.go.id/
Satuan Tugas Waspada Investasi./setkab.go.id/ /

JURNAL SOREANG - Hingga April 2021, Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi menemukan 86 platform fintech peer to peer lending (pinjaman online) ilegal dan 26 kegiatan usaha tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat.

Rincian kegiatan yang dilakukan 26 entitas investasi ilegal tersebut yakni melakukan kegiatan money game sebanyak 11 entitas, investasi cryptocurrency tanpa izin 3 entitas, penyelenggara sistem pembayaran tanpa izin 1 entitas, penyelenggara pembiayaan tanpa izin 2 entitas, dan 9 kegiatan lainnya.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing menyampaikan, dalam operasionalnya, Satgas Waspada Investasi mencegah kerugian masyarakat akibat berbagai kegiatan ilegal tersebut.

Baca Juga: Jangan Khawatir, Satgas Covid Jamin Tak Ada Penyekatan di Wilayah Aglomerasi

"Satgas yang terdiri dari 13 Kementerian dan Lembaga ini akan terus melakukan patroli siber rutin yang frekuensinya akan terus ditingkatkan, sejalan dengan masih banyaknya temuan fintech lending dan penawaran investasi ilegal melalui berbagai saluran teknologi komunikasi di masyarakat," jelas Tongam, sebagaimana dikutip dari laman setkab.go.id yang diunggah pada Jumat, 7 Mei 2021.

Ia meminta masyarakat untuk semakin waspada terhadap penawaran dari entitas pinjaman online dan investasi ilegal yang memanfaatkan momentum menjelang Lebaran.

"Fintech lending dan penawaran investasi ilegal ini masih tetap muncul di masyarakat. Menjelang Lebaran dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat, kewaspadaan masyarakat juga harus ditingkatkan agar tidak menjadi korban," tegas Tongam.

Pihaknya selalu berusaha mengingatkan masyarakat untuk memahami legalitas atau izin dari perusahaan itu dan melihat logika dari penawaran keuntungan yang ditawarkan sesuai dengan nilai yang wajar sebelum memanfaatkan fintech lending dan mencoba berinvestasi. 

Baca Juga: Sampaikan Permintaan Maaf, Bigetron Alpha Pastikan BTR Branz Tak Akan Ikut Mobile Legends MSC 2021

"Terlebih lagi menjelang lebaran ini, masyarakat mendapatkan THR sehingga diharapkan tidak menempatkan dana THR tersebut pada penawaran-penawaran investasi ilegal," sambungnya.

Lebih lanjut, Tongam secara tegas membantah informasi adanya beberapa entitas yang mengaku bahwa perizinan atau legalitasnya 'clear and clean' dari Satgas Waspada Investasi.

"Kami tegaskan bahwa Satgas Waspada Investasi tidak ada kaitannya dengan pengurusan perizinan atau legalitas kegiatan usaha. Oleh karena itu, masyarakat diminta tidak ikut kegiatan perusahaan yang membawa-bawa nama Satgas Waspada Investasi dalam pemasarannya," pinta Tongam.

Apabila ada yang ingin ditanyakan atau dilaporkan, ia mengarahkan masyarakat untuk mengontak langsung Kontak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 157 atau WA 081157157157, juga dapat disampaikan melalui surat elektronik [email protected] atau [email protected].

Baca Juga: Berkat Usaha Ternak Babi, Qin Yinglin Menjadi Orang Terkaya Nomor 14 di China

Terkait temuan kegiatan penghimpunan sumbangan dari masyarakat dengan Program Salin Jaga dari Kitabisa.com, Satgas Waspada Investasi dan pengurus Kitabisa.com telah menyepakati untuk menghentikannya sementara waktu.

Mengingat, Program Saling Jaga termasuk ke dalam kegiatan perasuransian sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan harus mendapatkan izin usaha perasuransian dari OJK terlebih dahulu.

"Selain itu, terdapat satu entitas yang ditangani Satgas yang telah mendapatkan izin usaha yaitu Snack Video, sehingga dilakukan normalisasi atas aplikasi yang telah diblokir," ungkap Tongam.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai informasi daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang, dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id. ***

Editor: Sam

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah