Polisi Akan Periksa Kejiwaaan Pengendara Mobil Pajero, Mengaku Jenderal Bintang Dua Kekaisaran Sunda Nusantara

- 6 Mei 2021, 14:52 WIB
Polisi menahan Pajero Sport dengan menggunakan plat nomor mobil yang tidak sesuai /Dok Humas Polda Metro Jaya
Polisi menahan Pajero Sport dengan menggunakan plat nomor mobil yang tidak sesuai /Dok Humas Polda Metro Jaya /

Sambodo berharap, akan sangat berbahaya jika pengendara mobil Pajero ini memiliki masalah kejiwaan dan mengoperasikan kendaraan bermotor. “Jangan sampai ada gangguan kejiwaan apakah disorientasi dan sebagainya, yang justu nanti kalau betul maka sangat membahayakan, karena bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas kalau memang betul yang bersangkutan memiliki masalah kejiwaan," ujar Sambodo.

Polisi menjerat Rusdi Karepesina dengan tiga pasal yakni, Pasal 280, 288 ayat 1, dan 288 ayat 2 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman dua bulan atau denda Rp500 ribu.***

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah