Sambodo berharap, akan sangat berbahaya jika pengendara mobil Pajero ini memiliki masalah kejiwaan dan mengoperasikan kendaraan bermotor. “Jangan sampai ada gangguan kejiwaan apakah disorientasi dan sebagainya, yang justu nanti kalau betul maka sangat membahayakan, karena bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas kalau memang betul yang bersangkutan memiliki masalah kejiwaan," ujar Sambodo.
Polisi menjerat Rusdi Karepesina dengan tiga pasal yakni, Pasal 280, 288 ayat 1, dan 288 ayat 2 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman dua bulan atau denda Rp500 ribu.***