KKB Resmi Dinyatakan Teroris, Polri Kaji Libatkan Densus 88 Antiteror Dalam Penegakan Hukum

- 29 April 2021, 23:11 WIB
Tim Densus Antiteror 88 Polri./Pikiran Rakyat/
Tim Densus Antiteror 88 Polri./Pikiran Rakyat/ /

JURNAL SOREANG - Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua telah resmi dinyatakan sebagai teroris oleh Pemerintah.

Menyikapi keputusan tersebut, Polri mengambil sikap atas keputusan tersebut, khususnya terkait pelibatan Tim Densus 88 Antiteror dalam agenda operasi penegakan hukum.

"Nanti arahan Pak Kapolri bagaimana, terutama pelibatan Densus. Artinya kalau sudah ditetapkan gitu, Densus nanti harus kita ikutkan membantu. Paling tidak memetakan, segala macam itu," ungkap Asops Kapolri Irjen Imam Sugianto dikutip dari PMJ News, Kamis 29 April 2021.

Baca Juga: Sri Wahyumi Ditahan KPK, Diduga Menerima Gratifikasi Rp9,5 Miliar

Imam menuturkan, sebagai contoh Operasi Madago Raya di Sulawesi Tengah (Sulteng) yang memburu Mujahidin Indonesia Timur (MIT) pimpinan Ali Kalora. 

Menurut Imam operasi yang dilalukan, Densus 88 turut membantu operasi yang dijalankan Satgas Madago Raya.

"Seperti Madago Raya di Sulawesi Tengah lah. Itu kan sama, jadi satgas operasi kita bentuk. Tapi Densus juga menyelenggarakan operasi yang link up dengan satgas kita itu," papar Imam.

Baca Juga: Polemik! Dispensasi Mudik Bagi Santri Diusulkan Wapres, Ditolak Menag. Berikut Keterangan Wamenag

Terkait akan dilibatkannya Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), pihaknya belum mengetahu pasti dilibatkan atau tidak dalam penanganan teroris KKB.

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah