Kemendikbud Luncurkan Program Pemajuan Kebudayaan Desa Tahun 2021, Ini Tujuannya

- 25 April 2021, 05:44 WIB
Obyek wisata baru di areal persawahan yang menjadi langganan banjir, Pemerintahan Desa, Bumdes dan kelompok masyarakat Desa Paledah, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran. Kemendikbud juga meluncurkan program pemajuan budaya desa 2021.
Obyek wisata baru di areal persawahan yang menjadi langganan banjir, Pemerintahan Desa, Bumdes dan kelompok masyarakat Desa Paledah, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran. Kemendikbud juga meluncurkan program pemajuan budaya desa 2021. /Istimewa/

JURNAL SOREANG- Kemendikbud) melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan meluncurkan program Pemajuan Kebudayaan Desa Tahun 2021. Pemajuan kebudayaan desa merupakan platform kerja bersama membangun desa mandiri melalui peningkatan ketahanan budaya dan kontribusi budaya desa di tengah peradaban dunia.

Program ini merupakan salah satu program prioritas Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kemendikbud yang didukung oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Direktur Jenderal Kebudayaan, Kemendikbud, Hilmar Farid berharap desa dapat menjadi ujung tombak pusat pertumbuhan karena selama ini kota selalu dianggap sebagai pusat pertumbuhan sehingga menarik penduduk desa untuk melakukan urbanisasi.

Baca Juga: Gapura Selamat Datang Sumedang di Desa Ciherang Akan Berubah Total, Ada Sentuhan Budaya dan Teknologi

“Harapan kami, desa dapat menjadi ujung tombak pusat-pusat pertumbuhan. Selama ini, basis pertumbuhan di kota saja, sekarang kita ingin meratakan itu sampai di desa-desa,” ujar Dirjen Hilmar Farid, baru-baru ini.

Ia menambahkan dipilihnya desa sebagai program pemajuan kebudayaan, karena desa merupakan akar atau asal identitas budaya Indonesia dan paradigma pembangunan kebudayaan harus dimulai dari unit kebudayaan terkecil, yaitu desa.

“Saat inilah waktunya bagi masyarakat desa untuk dapat bergerak dan berkembang sesuai dengan imaji mereka tentang masa depan desanya. Desa bukan lagi sebagai objek pembangunan, tetapi desa merupakan subjek dari pembangunan itu sendiri,”ungkap Hilmar Farid.

Baca Juga: Viral! Bupati Yahukimo Papua Bagikan Ratusan Miliar Dana Desa di Lapangan Terbuka

Sementara itu, Direktur Pengembangan Sosial Budaya dan Lingkungan Desa dan Perdesaan, Kemendes PDTT, Bito Wikantosa mengatakan sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014, tujuan pengaturan desa di antaranya adalah mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat desa untuk pengembangan potensi dan aset desa guna kesejahteraan bersama serta melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya masyarakat desa.

Lebih lanjut, Bito Wikantosa menuturkan kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif merupakan kunci utama dalam pembangunan berkelanjutan yang diharapkan akan tumbuh dengan adanya program pemajuan kebudayaan desa.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x