Viral! Bupati Yahukimo Papua Bagikan Ratusan Miliar Dana Desa di Lapangan Terbuka

- 17 April 2021, 15:57 WIB
Video Amatir Bupati Yahukimo Papua Bagikan Ratusan Miliar Dana Desa di Lapangan Terbuka/Instagram.com/@infokomando/
Video Amatir Bupati Yahukimo Papua Bagikan Ratusan Miliar Dana Desa di Lapangan Terbuka/Instagram.com/@infokomando/ /

JURNAL SOREANG - Akhir-akhir ini sebuah video beredar di media sosial. Bupati Kabupaten Yahukimo, Papua membagikan dana desa secara langsung kepada kepala kampung setempat di lapangan terbuka tanpa melalui perantara bank.

Video yang diunggah akun instagram @infokomando itu memperlihatkan Bupati Yahukimo yang sedang memberikan pemahaman bahwa pembagian dana desa sengaja dibagikan secara langsung kepada para kepala desa. Hal ini ia lakukan di hadapan ratusan kepala kampung.

"Jadi uang ini, itu harus distribusi 9 distrik di sini, wilayah. Uang ini, tidak boleh ada yang memotong. Kami lengkap ada administrasinya ada lengkap. Jadi ada bank Papua ada...pengisian ini, draf. Draf ini isi sesuai dengan ini ada petunjuk. Tidak boleh keluar dari draf ini,” bebernya.

"Petunjuk harus isi dan ini yang semuanya. Uang ini saya sudah memiliki rekening di bank Papua 517 kampung punya rekening sudah ada ini. Slipnya kalian tanda tangan di sini,” tandasnya diiringi sorak sorai.

Selanjutnya ia menyebut bahwa hal ini dilakukan untuk memudahkan para kepala kampung menggunakan dana desa tersebut untuk pembangunan. Sontak, para warga pun tampak sorak sorai menyambutnya.

Hingga berita ini diturunkan, Bupati Yahukimo belum memberikan tanggapan terkait video tersebut. Sebagai informasi, Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa.

Disebutkan dalam Pasal 14 ayat 1 bahwa penyaluran dana desa dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) untuk selanjutnya dilakukan pemindahbukuan dari RKUD ke Rekening Khas Desa (RKD).

Namun, di Pasal 20 Ayat 2 dalam hal terdapat desa yang tidak terjangkau layanan perbankan sehingga menyebabkan tidak dapat dibuka RKD, bupati/wali kota pun dapat mengatur lebih lanjut mengenai penyaluran dana desa dari RKUD ke desa melalui peraturan bupati/ wali kota.***

Editor: Rustandi

Sumber: Instagram@infokomando


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah