Terbukti Lakukan Penyerangan Disertai Kerusuhan di Mako Brimob Depok, PN Jaktim Vonis Hukum Mati Enam Teroris

- 23 April 2021, 05:54 WIB
Tim Densus 88 Antiteror Polri mengawal ketat para terduga teroris./PMJ News/
Tim Densus 88 Antiteror Polri mengawal ketat para terduga teroris./PMJ News/ /

JURNAL SOREANG - Terbukti melakukan penyerangan dan disertai Kerusuhan di Mako Brimob Depok, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan hukuman mati kepada enam terdakwa teroris.

Aksi para teroris tersebut, melakukan aksi tindak pidana berupa kerusuhan dan penyerangan di Mako Brimob Depok, pada Mei 2018.

Hasil persidangan perkara terorisme di Mako Brimob, semua terdakwa menerima dan tidak menyatakan banding.

Baca Juga: Bukan Tentang Penambahan Waktu Larangan Mudik, Ini Isi Sebenarnya dari Addendum SE 13 Tahun 2021

Adapun enam teroris yang dijatuhi hukuman mati itu antara lain Anang Rachman, Suparman alias Maher, Syawaluddin Pakpahan.

"Selain itu juga Suyanto alias Abu Izza, Handoko alias Abu Bukhori, dan Wawan Kurniawan," demikian keterangan resmi Humas PN Jakarta Timur dikutip dari PMJ News, Kamis 24 April 2021.

Dalam putusan majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan para terdakwa di antaranya perbuatan mereka dinilai sangat sadis dan tidak berperikemanusiaan.

Dimana dalam insiden tersebut, korban polisi meninggal lima orang dan dibunuh dengan sadis, serta terorisme adalah perkara kejahatan luar biasa.

Baca Juga: Kompor Gas akan Diganti Kompor Listrik, Industri Nasional Siap Dukung dan Produksi

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah