Dikabarkan Minta Sejumlah uang kepada Walikota Nonaktif Cimahi, Berikut Klarifikasi KPK

- 20 April 2021, 17:00 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (Foto: PMJ/Dok Net).
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (Foto: PMJ/Dok Net). /

JURNAL SOREANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis kabar pegawainya meminta sejumlah uang kepada tersangka kasus dugaan korupsi Wali Kota Cimahi Non Aktif Ajay M Priatna.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan modus permintaan sejumlah uang ini kerap dilakukan oknum yang mengaku pegawai KPK. 

Pihaknya menegaskan, karyawan KPK dalam menjalankan tugas dibekali identitas dan surat penugasan.

Baca Juga: KPK panggil 28 saksi terkait korupsi Bupati KBB Aa Umbara, Berikut Daftar Lengkapnya

Baca Juga: Resmi, KPK Tetapkan Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap Bantuan Keuangan

"Kami memastikan dalam menjalankan tugas, pegawai KPK dibekali surat tugas, identitas resmi dan tidak meminta fasilitas ataupun imbalan apapun bentuknya kepada pihak yang ditemui," ungkap Ali Fikri dikutip dari PMJ News, Selasa 20 April 2021.

Terkait hal ini kata Ali, pihaknya pun meminta kepada semua pihak agar mewaspadai motif seperti ini. 

Ia mengakui banyak oknum yang menyebut dirinya sebagai pegawai KPK dan melakukan pemerasan.

"Perlu juga kami sampaikan, masyarakat agar mewaspadai apabila ada pihak-pihak tertentu yang mengaku sebagai pegawai KPK dengan segala atribut palsunya dan kemudian melakukan pengancaman atau pemerasan," ujar Ali.

Halaman:

Editor: Sam


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x