Sengaja Loloskan Pemudik, Anggota akan Kena Sanksi 2 Kali Lipat

- 14 April 2021, 13:00 WIB
Kakorlantas Polri Irjen Pol. Istiono / PMJ News.
Kakorlantas Polri Irjen Pol. Istiono / PMJ News. /

Ia meyakini dengan berbagai upaya yang ditempuh, tidak akan ada kendaraan yang lolos untuk melakukan mudik Lebaran 2021.

Baca Juga: Pengalaman Ramadhan Rektor Unfari: Didoping Makan Siang Lalu Puasa Lagi Sampai Buka

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Wilayah Jawa Barat 14 April, Siapkan Payung Sebab Siang Hingga Sore Hari Berpotensi Hujan

"Dengan ini saya jamin tidak akan ada kendaraan yang lolos," sambung Istiono.

Di luar larangan mudik, ia menjelaskan, hanya kendaraan-kendaraan yang memiliki izin khusus atau perjalanan dinas saja yang boleh melakukan perjalanan ke luar daerah.

Sementara itu, untuk aparat Kepolisian yang dengan sengaja atau ketahuan meloloskan kendaraan pada mudik lebaran, akan mendapatkan sanksi tegas.

"Tentunya, aparat Kepolisian akan mendapatkan sanksi tegas ya dua kali lipat. Kalau memang sanksi biasa hanya 21 hari, maka kita akan double jika meloloskan saat operasi," tegasnya.

Dalam melakukan penyekatan jalur mudik pada 6-17 Mei 2021 mendatang, terdapat 166 ribu personil yang akan dipersiapkan untuk berjaga dari Bali hingga Lampung.

"Kekuatan personil kepolisian tersebut pun akan diperkuat bersama aparat TNI dan Pemerintahan Daerah," imbuh Istiono. ***

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah