Kinerja Satgas BLBI Harus Diawasi, Berikut Permintaan Menko Polhukam

- 13 April 2021, 03:54 WIB
Menko Polhukam, Mahfud Md./Antara/
Menko Polhukam, Mahfud Md./Antara/ /

JURNAL SOREANG - Kinerja Satuan tugas (Satgas) Penagih Aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), harus diawasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Diketahui, Satgas tersebut dibentuk melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021, yang diteken pada 6 April 2021. 

Tugas Satgas itu sendiri adalah menagih dan memproses semua jaminan agar menjadi aset negara.

Baca Juga: Hasil Sidang Isbat, Kemenag Putuskan 1 Ramadhan Jatuh Pada 13 April 2021

Baca Juga: Keluarkan Surat Edaran, Kemenkes Minta Masyarakat Disiplin Jalankan Prokes Selama Ramadhan

Kementrian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud Md mengatakan, nilai aset yang akan ditagih mencapai Rp 109 triliun. 

Namun Kata Mahfud Md yang juga menjabat tim pengarah Satgas Penagih Aset BLBI menekankan angka tersebut bukan angka pasti.

"KPK bantu awasi Rp109 T ini, silakan diawasi itu tugas KPK," ujar Mahfud dikutip dari PMJ News, Senin 12 April 2021.

Baca Juga: Merasa Dijelek-jelekkan, Hotma Sitompul Melaporkan Hotman Paris ke Peradi

Baca Juga: Zona Kuning dan Zona Hijau Diperbolehkan Sholat Tarawih di Masjid, Berikut Keterangan Kemenag

Selain KPK, Mahfud juga meminta kepada masyarakat umum untuk ikut memantau kinerja Satgas Penagihan Aset BLBI.

Pihaknya memastikan sistem kerja Satgas BLBI ini, akan dilakukan secara transparan.

"Masyarakat juga silakan awasi kalau ada yang aneh lapor saja ke KPK, lapor ke Polisi, lapor ke Kejaksaan Agung. Satgas transparan karena ini kan hak masyarakat untuk tahu," papar Mahfud.

Mahfud menjelaskan, pihaknya sudah mendapatkan daftar aset yang akan ditagih negara sejak tahun 2004.

"Daftarnya sudah ada sejak tahun 2004 lalu sekarang kita uji secara hukum," imbuh Mahfud Md. ***

Editor: Sam


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah