JURNAL SOREANG – Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Agama (Kemenag) meluncurkan edaran terkait panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M. Salah satu isi edaran tersebut yaitu mengizinkan buka puasa bersama (bukber) di masjid, dengan catatan jumlah jemaah maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan.
Dalam surat edaran No: 03 tahun 2021, berisi tentang panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442H H/2021 M. Panduan tersebut berfungsi sebagai acuan bagi instansi pemerintah, pengurus/pengelola rumah ibadah dan masyarakat luas.
“Surat Edaran ini melingkupi berbagai kegiatan ibadah yang disyariatkan dalam bulan Ramadan dan dilakukan bersama-sama atau melibatkan banyak orang,” ucap Menag Yaqut Cholil Qoumas, seperti dilansir JurnalSoreang.pikiran-rakyat.com dari Kemenag RI.
Adapun surat edaran ini ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Ketua Badan Amil Zakat Nasional, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Indonesia, serta para Pengurus dan Pengelola Masjid dan Mushala.
Menurut Kemenag, beberapa panduan beribadah yang ada dibuat secara khusus sejalan dengan protokol kesehatan. Sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19.
Baca Juga: Ikatan Cinta Bentrok Dengan Shalat Tarawih, Netizen Minta Jam Tayang Diubah Selama Bulan Ramadhan
Baca Juga: Dapat Lampu Hijau Dari MUI, Pemkot Bandung Tetap Laksanakan Vaksinasi di Bulan Ramadhan
Selain mengizinkan buka puasa bersama di masjid, dalam pedoman ini juga ada beberapa ketentuan seperti pelaksanaan shalat fardu dan shalat tarawih.Shalat fardu lima waktu, shalat tarawih dan witir, tadarus Al-Qur'an, dan iktikaf bisa diselenggarakan di masjid.
Tetapi, pengurus masjid harus membatasi jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas masjid/mushala. Pengurus masjid juga harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjamaah, dan setiap jamaah diharuskan membawa sajadah/mukena masing-masing.