Al-Qadah juga mensyaratkan aksi bom bunuh diri dapat dilakukan jika tidak ada jalan lain yang lebih efektif untuk memerangi musuh, selain dengan cara bom bunuh diri.
Baca Juga: 15 Fakta Tentang Bom Bunuh Diri, Peristiwa Pertama Hingga Ledakan Terbesar
"Kalau ada cara lain selain mengorbankan diri, maka cara lain itu lah yang lebih didahulukan, seperti menggunakan senjata dari jarak jauh.
Tindakan bom bunuh diri harus dapat melemahkan musuh, menakuti musuh, menggoyahkan keberadaan musuh, dan menghancurkan kekuatannya, baik persenjataan maupun perekonomiannya," katanya.
Pada akhirnya, Al-Qadah menegaskan tindakan bom bunuh diri harus diatur oleh pihak pemerintahan yang sedang dalam kondisi perang, dengan pertimbangan keuntungan yang diraih harus lebih besar dari kerugian yang dikorbankan.
Baca Juga: Forum Kerukunan Umat Beragama Jabar Minta Warga Tak Sebar Info Hoaks Bom Makassar
Baca Juga: Pelaku Bom Makassar Pakai Motor Matic, Polri: 14 Orang Terluka Akibat Bom
"Sementara itu apa yang dilakukan oleh pelaku bom bunuh diri di berbagai gereja di Indonesia tidak ada satu pun kriteria yang dapat memeenuhi kriteria sebagaimana dikemukakan Dr. Muhammad Tha’mah Al-Qadah," katanya.***