Penipuan Berkedok Rekrutmen Karyawan Bank BNI Diungkap. Polisi: Calon Karyawan Harus Bayar Rp1,7 Juta

- 26 Maret 2021, 08:22 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus (kanan) memberi keterangan saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya. Kamis 25 Maret 2021./Polda Metro Jaya/
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus (kanan) memberi keterangan saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya. Kamis 25 Maret 2021./Polda Metro Jaya/ /

"Tersangka, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah)," imbuh Kombes Pol. Yusri Yunus. ***

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Instagram @poldametrojaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah