"Tersangka, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah)," imbuh Kombes Pol. Yusri Yunus. ***
"Tersangka, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah)," imbuh Kombes Pol. Yusri Yunus. ***
Editor: Sarnapi
Sumber: Instagram @poldametrojaya