Isu Presiden 3 Periode, Ahli Hukum Tata Negara: Bisa Memperlambat Regenerasi Berikutnya

- 25 Maret 2021, 02:17 WIB
Presiden bertolak ke Maluku Utara resmikan bandara dan tinjau vaksinasi. Adanya wacana jabatan presiden tigabperiode akan berdampak buruk untuk regenerasi.*
Presiden bertolak ke Maluku Utara resmikan bandara dan tinjau vaksinasi. Adanya wacana jabatan presiden tigabperiode akan berdampak buruk untuk regenerasi.* /ANTARA/Biro Pers Setpres/ANTARA

JURNAL SOREANG – Sempat santer diisukan presiden tiga periode, Joko Widodo selaku orang nomor satu di Indonesia langsung membantah. Sementara itu menurut ahli hukum, jika isu ini akan terjadi bisa berdampak negatif dan memperlambat regenerasi kepemimpinan selanjutnya.

Sebagaimana dilansir JurnalSoreang.pikiran-rakyat.com dari ANTARA, ahli hukum tata negara menjelaskan dampak negatif yang akan ditimbulkan bila wacana presiden tiga periode ini benar-benar terjadi di Indonesia.

"Ada implikasi (dampak) hukum tapi negatif. Masa jabatan yang terlalu lama bisa mengakibatkan terjadinya penyalahgunaan kekuasaan," ucap Ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti, dilansir JURNAL SOREANG dari Antara pada Rabu, 24 Maret 2021.

Bivitri melanjutkan, dampak dari masa jabatan presiden tiga periode adalah memperlambat regenerasi kepemimpinan selanjutnya. Menurut Bivitri, jika wacana ini jadi kenyataan, akan berdampak juga pada orang di sekitar presiden.

"Ada oligarki yang menginginkan supaya terus menerus kekuasaannya dipelihara. Jadi harus kita perhatikan betul siapa yang membawa-bawa ini sebenarnya," tuturnya.

Baca Juga: Dampak Buruk Masa Jabatan Presiden 3 Periode, Bivitri Susanti: Rentan Penyelewengam Kekuasaan

Baca Juga: Presiden 3 Periode, Arief Puyuono: Saya Minta Jokowi Untuk Maju Lagi

Bivitri berpendapat bahwa rakyat Indonesia harus memperkuat pondasi konstitusi dan demokrasi. Berdasarkan hal tersebut, Bivitri mengajak masyarakat untuk kritis terhadap isu ini. Meskipun Presiden Jokowi sebenarnya juga telah membantah isu presiden tiga periode ini.

Jokowi sebelumnya berkata, dirinya sama sekali tak ada niatan untuk menjadi presiden tiga periode. Apalagi dalam UUD 1945 sudah terpampang jelas, bahwa jabatan maksimal presiden di Indonesia hanya dua periode saja.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x