Bukan Ikatan Cinta, RCTI Disentil KPI Karena Tayangan Ini, Ini Surat Lengkapnya

- 18 Maret 2021, 20:14 WIB
Tangkapan layar acara Lamaran Aurel dan Atta
Tangkapan layar acara Lamaran Aurel dan Atta /Youtube/

JURNAL SOREANG – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan peringatan keras kepada stasiun televisi RCTI. Berdasarkan hasil Pleno yang dilaksanakan KPI pada hari Selasa, 16 Maret 2021, memutuskan untuk memberi peringatan keras karena ada sebuah tayangan RCTI yang dinilai tidak bermanfaat.

Bukan sinetron Ikatan Cinta, melainkan tayangan yang disentil KPI adalah siaran pernikahan dan prosesi lamaran Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah.

Sebagaimana dilansir JurnalSoreang.pikiran-rakyat.com dari situs resmi KPI, ada tiga program siaran yang dinilai kontradiktif dengan aturan yang ada. Ketiga acara tersebut berkaitan dengan proses lamaran Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah.

Baca Juga: Siaran Langsung Lamaran Atta-Aurel Dinilai Melanggar, KPID Jabar Rekomendasikan Sanksi untuk RCTI

KPI menilai, prosesi lamaran tersebut telah menodai pokok pikiran dan pengaturan yang terkandung dalam UU Penyiaran. Di samping itu, setiap program di stasiun televisi harus sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran yang telah ditetapkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia.

Berdasrkan Pasal 11 ayat 1 Pedoman Perilaku Penyiaran, yakni lembaga penyiaran wajib memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan untuk kepentingan publik. Pedoman inilah yang diharapkan dapat dijadikan pertimbangan khusus bagi lembaga penyiaran dalam menyiarkan program siarannya.

Adapun berikut lima poin penting dari KPI terkait peringatan keras bagi stasiun televisi RCTI:

1. Bahwa dalam memproduksi dan/atau menyiarkan suatu program siaran baik secara langsung maupun tidak langsung, Lembaga Penyiaran Televisi wajib mentaati kesatuan tugas, fungsi serta tanggung jawabnya yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Baca Juga: Momen Persiapan Spesial Lamaran Ikatan Cinta Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah