Viral di Medsos, Balita Dianiaya di Tangerang, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku yang juga Kekasih Bibi Korban

- 17 Maret 2021, 14:59 WIB
Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Wahyu Sri Bintoro meninjau langsung korban balita yang dianiaya oleh tersangka viral di media sosial./Dok. Polresta Tangerang/
Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Wahyu Sri Bintoro meninjau langsung korban balita yang dianiaya oleh tersangka viral di media sosial./Dok. Polresta Tangerang/ /

JURNAL SOREANG-Seorang pelaku penganiayaan balita di Tangerang, Provinsi Banten, yang aksinya direkam dan viral di media sosial (medsos), diciduk aparat kepolisian.Tersangka tindak pidana penganiayaan bernama Angga Santana Dewa, merupakan kekasih dari Bibi korban.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Wahyu Sri Bintoro mengatakan, motif tersangka dalam melakukan aksi penganiayaan adalah faktor emosi.

""Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka sempat cekcok dengan kekasihnya, yakni bibi korban. Sehingga motifnya itu hanya emosi atau marah," ungkap Kapolresta dikutip dari PMJ News, Rabu 17 Maret 2021.

Baca Juga: GUGUR, Gugatan Praperadilan Rizieq Syihab Dinyatakan di PN Jakarta Selatan, Ini Penyebabnya

Kapolresta memaparkan, atas aksinya tersebut, tersangka akan dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 terkait dengan Perlindungan Anak."Tersangka terancam kurungan 5 tahun penjara," papar Kapolresta.

Kapolresta menjelaskan, dari keterangan tersangka, korban ini awalnya dibawa ke rumah tersangka. Hal itu dikarenakan di rumah tersangka ada keponakan yang sesuai dengan korban.

Lebih lanjut Kapolresta menjelaskan, kejadian ini bermula ketika tersangka terbangun setelah mendengar balita tersebut menangis karena ingin buang air besar (BAB).

Baca Juga: Cerita Isolasi Mandiri di BLK: Berjemur Sampai 4 Kali Sehari, tapi Makanan Terjamin

Setelah selesai, balita berusia 2 tahun itu masih menangis dan akhirnya diberikan handphone tersangka sebagai hiburan.

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x