Jangan Khawatir, MUI Sudah Keluarkan Fatwa Vaksinasi tak Batalkan Puasa, Cuma MUI Sarankan Hal Ini

- 17 Maret 2021, 06:53 WIB
 Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat meninjau pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di Gedung Pakuan, Kota Bandung. MUI menyatakan vaksinasi selama Ramadhan tidak membatalkan puasa
Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat meninjau pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di Gedung Pakuan, Kota Bandung. MUI menyatakan vaksinasi selama Ramadhan tidak membatalkan puasa /Humas Jabar/

Kendati begitu, Komisi Fatwa MUI juga merekomendasikan pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada malam hari untuk mengantisipasi adanya calon penerima vaksin yang kondisi fisiknya lemah setelah menjalani puasa.

"Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada malam hari bulan Ramadhan terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa. Hal untuk berjaga-jaga sebab  dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik," kata dia.

Baca Juga: Jalani Vaksinasi Tahap Kedua, Tim Indonesia Siap Berlaga di All England 2021

MUI mengimbau kepada masyarakat untuk tidak khawatir melakukan vaksinasi saat menjalani puasa, asalkan memperhatikan kondisi fisik.

"Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah virus ini," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x