BPJS Kesehatan Akan Lebih Banyak Mendengar, Ini Maksudnya

- 10 Maret 2021, 06:44 WIB
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti,
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, /

Menurut Ghufron, berdasarkan pemetaan yang dilakukan BPJS Kesehatan, stakeholders yang menjadi prioritas utama untuk dikelola secara intensif adalah mereka yang memiliki wewenang besar serta kepentingan tinggi terhadap organisasi.

"Misalnya, peserta JKN-KIS, fasilitas kesehatan, dan kementerian/lembaga yang terkait langsung dengan operasional BPJS Kesehatan," katanya.

Baca Juga: Cek Fakta: Pemilik Kartu BPJS Kesehatan Akan Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta

Sementara, Direktur Pengawasan, Pemeriksaan, dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Mundiharno mengatakan,  BPJS Kesehatan Mendengar mengatakan, kegiatan tersebut diharapkan mempererat jalinan komunikasi yang lebih baik lagi antara BPJS Kesehatan dengan berbagai stakeholders, yang pada akhirnya diharapkan dapat makin memperkuat ekosistem penyelenggaraan JKN-KIS ke depan.

"Dengan terjalinnya komunikasi yang baik dengan berbagai stakeholders, diharapkan ekosistem JKN-KIS dapat lebih kondusif dan pada akhirnya Program JKN-KIS dapat dilaksanakan lebih baik lagi," katanya.

Untuk itu kepada seluruh jajaran BPJS Kesehatan kami menekankan tentang pentingnya mendengar suara publik; mendengar dengan empati untuk memahami dan mengerti, bukan sekedar mendengar untuk menjawab dengan kata-kata.

Baca Juga: Peserta BPJS Kesehatan Non-PBI JK dari ASN, TNI/Polri dan Pensiunan Agar Daftar Ulang Sebab NIK

"Pemikiran dan masukan-masukan mereka merupakan hal yang sangat penting karena Program JKN-KIS merupakan program nasional yang dalam pelaksanaannya perlu dukungan dari berbagai stakeholders, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah," ujar Mundiharno.

Sementara itu, Wakil Menteri Kesehatan RI, Dante Saksono Harbuwono mengatakan, ada sejumlah upaya yang harus dilakukan untuk menjaga sustainabilitas Program JKN-KIS antara lain dengan menyesuaikan besaran iuran, dan redefinisi paket manfaat JKN berbasis kebutuhan dasar kesehatan dan rawat inap standar.

Disamping itu,  peningkatan kepatuhan pembayaran iuran khususnya dari sektor informal atau Pekerja Bukan Penerima Upah/PBPU, dan perbaikan tata kelola JKN.

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah