Korban Dihantam Pake Balok Sampai Tewas, Anggota Geng Motor Pelaku Penganiayaan Di Ancam 15 Tahun Penjara

- 9 Maret 2021, 22:29 WIB
Kapolsek Patumbak Polrestabes Medan Kompol Arfin Fachreza menunjukan barang bukti saat konferensi pers di Mapolsek Patumbak, Selasa 9 Maret 2021.
Kapolsek Patumbak Polrestabes Medan Kompol Arfin Fachreza menunjukan barang bukti saat konferensi pers di Mapolsek Patumbak, Selasa 9 Maret 2021. /Humas Polda Sumut

JURNAL SOREANG - Pelaku penganiayaan yang dilakukan salah seorang geng motor, menyebabkan Muhammad Farhan Lubis (17) tewas.

Pelaku penganiayaan tersebut berhasil diungkap dan ditangkap Satreskrim Polsek Patumbak Polrestabes Medan, Selasa 2 Maret 2021.

Kapolsek Patumbak Polrestabes Medan, Kompol Arfin mengatakan akibat perbuatannya, tersangka kita jerat Pasal 80 ayat (3) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 338 Subs Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.

Baca Juga: Waduh! Song Joong Ki Jadi Pengacara Mafia di Italia

"Tersangka RA diancam dengan hukuman ancaman maksimal selama 15 tahun penjara," ungkap Kapolsek Patumbak 
Kompol Arfin Fachreza dalam keterangannya dilansir dari laman resmi Facebook Polda Sumatera Utara, Selasa 9 Maret 2021.

Arfin menuturkan, korban dianiaya komplotan geng motor di Jalan Sisingamangaraja, persis di depan pabrik getah PT Asahan, Minggu 28 Februari 2021 lalu.

Tersangka penganiayaan kata ia berinisial RA alias Rangga (22) warga Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.

Baca Juga: Link LIVE STREAMING dan Prediksi Liga Champions, Dortmund vs Sevilla, Tugas Berat Lopetegui

"Tersangka RA ditangkap Polsek Patumbak di kawasan Tebingtinggi, Selasa 2 Maret 2021," tutur Arfin.

Halaman:

Editor: Handri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah