ASN yang melanggar ketentuan dalam SE itu akan mendapat sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Berdasarkan PP 53 Tahun 2010 Pasal 7 hukuman disiplin terdiri dari ringan, sedang dan berat. Hukumannya mulai dari teguran hingga pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Walaupun sudah memperoleh izin untuk bepergian ke luar daerah, ASN juga harus selalu memperhatikan empat hal, yaitu:
1. Peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 tetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
2. Peraturan dan/atau kebijakan Pemerintah Daerah asal dan daerah tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.
Baca Juga: Aset Belum Dikembalikan, Teddy Pardiyana Minta Rp750 Juta Kepada Rizky Febian, Buat Apa Lagi?
3. Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
4. Protokol kesehatan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.***