Presiden Jokowi: Reformasi Peradilan Harus Dilakukan Secara Modern, Agar Masyarakat Mendapat Kepastian Hukum

- 17 Februari 2021, 15:00 WIB
Presiden Jokowi menyebut UU ITE perlu direvisi demi menghilangkan pasal-pasal karet.* /Instagram.com/@jokowi
Presiden Jokowi menyebut UU ITE perlu direvisi demi menghilangkan pasal-pasal karet.* /Instagram.com/@jokowi /Jurnal Soreang /Antara.foto

JURNAL SOREANG - Agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum, Mahkamah Agung (MA) diimbau melakukan reformasi peradilan secara modern.

Hal tersebut dikatakan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Rabu 17 Januari 2021.

"Upaya-upaya untuk melakukan reformasi peradilan melalui penerapan peradilan yang modern adalah keharusan," katanya.

Baca Juga: Pulihkan Ekonomi! Pemerintah Resmi Undangkan 49 Peraturan UU Cipta Kerja, Ini Penjelasan Yasonna Laoly

Presiden Jokowi menyampaikan hal tersebut saat menghadiri Sidang Pleno Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2020 secara virtual. Presiden Jokowi di Istana Negara juga didampingi oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.

"Sebagai benteng keadilan, Mahkamah Agung dapat mewujudkan kepastian hukum bagi masyarakat, pelaku usaha, dan investor melalui keputusan-keputusan yang mengurangi disparitas pemidanaan," tambah Presiden.

Menurut Presiden, dengan kinerja dan reputasi yang semakin baik, Mahkamah Agung dapat menghasilkan putusan-putusan "landmark decision" dengan menggali nilai-nilai dan rasa keadilan masyarakat sehingga lembaga peradilan menjadi lembaga yang semakin terpercaya.

Baca Juga: Terus Meningkat! Drama 'River Where The Moon Rises' Samai Rating Film Layar Lebar

"Momentum pandemi ini bisa dibajak untuk melakukan transformasi yang fundamental dengan cara-cara fundamental," ungkap Presiden.

Terobosan-terobosan oleh penyelenggara peradilan, menurut Presiden, sangat penting untuk membuktikan bahwa sistem peradilan di Indonesia mampu beradaptasi dengan cepat, terus berinovasi agar mampu melayani masyarakat lebih cepat dan lebih baik.

"Tapi, saya ingin mengingatkan bahwa akselerasi penggunaan teknologi bukanlah tujuan akhir. Percepatan penggunaan teknologi adalah pintu masuk untuk transformasi yang lebih luas, transformasi yang lebih besar dalam penyelenggaraan peradilan untuk mewujudkan peradilan yang modern," ungkap Presiden.

Baca Juga: HOT- Nissa Sabyan Dituduh Pelakor, Akun Instagramnya Dibanjiri Komentar Netizen

Presiden Jokowi juga meminta agar meski menangani banyak perkara, kualitas putusan tidak terganggu.

"Jumlah perkara yang diterima terbanyak dalam sejarah, perkara yang diputus juga terbanyak sepanjang sejarah. Tentu ini bisa dilakukan tanpa mengurangi kualitas putusan. Saya berharap Mahkamah Agung terus meningkatkan kualitas aplikasi e-Court," kata Presiden.

Kualitas tersebut termasuk standardisasi kewajiban para pihak, pemerksaan saksi dan ahli secara daring, salinan putusan atau "e-Verdict" serta perluasan aplikasi e-Court untuk perkara-perkara perdata yang sifatnya khusus.

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 17 Februari 2021: Aladin On The Way, Desak Al Cium Pipi Andin, Akankah Reyna Minta Adik?

Dalam laporannya, Ketua Mahkamah Agung HM Syarifuddin menyatakan beban perkara yang diterima MA pada 2020 adalah sebanyak 20.761 perkara, yang terdiri dari perkara masuk sebanyak 20.544 perkara dan sisa perkara dari 2019 sebanyak 217.

Dari jumlah beban tersebut Mahkamah Agung berhasil memutus sebanyak 20.562 perkara dan sisa perkara tahun 2020 adalah sebanyak 199 perkara.

Sisa perkara tersebut tercatat sebagai sisa perkara terendah sepanjang sejarah berdirinya MA sehingga rasio produktivitas memutus MA pada 2020 adalah sebesar 99,04 persen.***

Editor: Rustandi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah