Mantul, Keuangan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan 2020 Surplus, Kepuasan Terhadap Program JKN juga Naik

- 8 Februari 2021, 17:20 WIB
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris yang menyatakan tahun 2020 cashflow dana jaminan sosial kesehatan sudah surplus.*
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris yang menyatakan tahun 2020 cashflow dana jaminan sosial kesehatan sudah surplus.* /Dok BPJS Kesehatan.

JURNAL SOREANG- Hampir tiap tahun posisi keuangan BPJS Kesehatan selalu minus atau defisit sehingga pemerintah menalangi dengan dana bagi hasil cuka rokok.

Namun selama tahun 2020 pemerintah dan BPJS Kesehatan telah berupaya memastikan kecukupan pembiayaan Program JKN-KIS.

"Hal ini dilakukan agar melalui program ini masyarakat tidak terhambat dalam mengakses layanan kesehatan. Sampai dengan akhir tahun 2020, pendanaan program ini terhitung cukup bahkan cashflow/arus kas Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan mulai surplus dan kondisi keuangan berangsur sehat," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, dalam pernyataannya, Senin, 8 Januari 2021.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Siapkan Aplikasi Primary Care Vaksinasi, Warga Diimbau Ikut Divaksinasi

Kondisi keuangan DJS Kesehatan yang berangsur sehat ini ditunjukkan dengan kemampuan BPJS Kesehatan dalam membayar seluruh tagihan pelayanan kesehatan secara tepat waktu kepada seluruh fasilitas kesehatan.

"Termasuk juga penyelesaian pembayaran atas tagihan tahun 2019. Data unaudited mencatat, setelah dilakukan pembayaran kepada seluruh fasilitas kesehatan, posisi per 31 Desember 2020, DJS Kesehatan memiliki saldo kas dan setara kas sebesar Rp18,7 Triliun," ujarnya.

Selain itu dengan tata kelola yang andal, Program JKN-KIS diharapkan pada tahun 2021 mulai dapat membentuk dana cadangan teknis.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Siapkan Aplikasi untuk Vaksinasi Covid-19

"Dana ini untuk memenuhi persyaratan tingkat kesehatan keuangan DJS Kesehatan sesuai regulasi,” katanya.

Tentu untuk prediksi kondisi DJS Kesehatan ke depan, terlebih di masa pandemi Covid-19 akan terus dipantau.

"Dengan memperhatikan tingkat kesehatan masyarakat serta melihat kondisi ekonomi Indonesia. Namun kondisi cashflow DJS Kesehatan yang berangsur sehat ini menjadi hal yang positif untuk keberlangsungan Program JKN-KIS ke depan. Tongkat estafet ini diharapkan dapat meringankan laju Direksi BPJS Kesehatan di masa mendatang,” tambah Fachmi.

Baca Juga: Cek Fakta: Pemilik Kartu BPJS Kesehatan Akan Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta

Cashflow DJS Kesehatan yang cukup ini, tentu juga akan berimbas pada peningkatan kualitas layanan.

"BPJS Kesehatan dan pemangku kepentingan terus melakukan monitoring atas pemberian layanan kepada peserta. Fasilitas kesehatan diharapkan konsisten memberikan layanan yang berkualitas dan tidak melakukan tindakan penyimpangan yang berdampak pada pembiayaan program jaminan kesehatan menjadi tidak efektif dan efisien," ujarnya.

Selain itu, di tahun 2020, angka kepuasan peserta dan fasilitas kesehatan Program JKN-KIS naik dibanding tahun sebelumnya.

Baca Juga: Tak Disangka, Pemain Arsenal Thomas Partey, Sangat Suka Mi Instan dari Indonesia

"Untuk angka kepuasan peserta, tahun 2019 memperoleh angka 80,1persen, namun di tahun 2020 naik menjadi 81,5 persen.  Sedangkan untuk kepuasan fasilitas kesehatan meningkat menjadi 81,3 persen di tahun 2020 dari angka 79,1 persen  di tahun 2019,” ujar Fachmi.

Ia juga mengimbau Peserta JKN-KIS juga secara aktif memberikan feedback (umpan balik) atas layanan yang diberikan oleh faskes dalam rangka perbaikan dan komitmen layanan yang diberikan.

"Peserta tetap rutin membayar iuran dan menaati prosedur pelayanan sesuai dengan ketentuan, sebagai wujud dukungan atas keberlangsungan Program JKN-KIS," katanya.

Baca Juga: MENGHARUKAN, Korban Banjir di Subang Minta Tolong Lewat LIVE Facebook

Fachmi menambahkan, saat ini masih perlu adanya upaya bersama juga untuk memenuhi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan.

"Dalam pasal 37 disebutkan kesehatan keuangan aset DJS Kesehatan diukur berdasarkan aset bersih DJS Kesehatan dengan ketentuan yaitu paling sedikit harus mencukupi estimasi pembayaran klaim untuk 1,5 bulan ke depan. Sedangkan paling banyak sebesar estimasi pembayaran klaim untuk 6 bulan ke depan," katanya.

Aset neto yang sehat ini dihitung, jika dalam istilah asuransi bisa dikatakan sebagai modal minimum atau Risk Based Capital (RBC) dari DJS Kesehatan untuk mengelola Program JKN-KIS.

Baca Juga: Arya Saloka Pemeran Aldebaran Ikatan Cinta, Sudah Kenal Lawan Jenis Sejak TK Lho

"Tentu upaya penyehatan DJS Kesehatan ini terus diupayakan pemerintah untuk memastikan pelayanan kesehatan bagi peserta tetap optimal,” ujar Fachmi.***

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah