Viral, Penembak Mati Kucing di Rawamangun, Jakarta Timur Akhirnya Diproses Hukum

- 2 Februari 2021, 20:15 WIB
Ilustrasi pembunuhan terhadap kucing.
Ilustrasi pembunuhan terhadap kucing. /Freepik/maxtimofeev/Freepik

JURNAL SOREANG - Kepolisian Sektor Pulogadung, Jakarta Timur, telah memeriksa dua orang saksi terkait perkara penembakan terhadap kucing dengan senapan angin di Rawamangun, Jakarta Timur.

"Sudah langsung kita tangani dengan memeriksa saksi dari kejadian tersebut," kata Kanit Reskrim Polsek Pulogadung, AKP Heru, di Jakarta, Selasa, 2 Februari 2021.

Menurut Heru laporan perkara tersebut semula dilakukan komunitas Animal Defender bersama komunitas Indonesia Sayang Kucing Domestik (ISKD) ke Mapolrestro Jakarta Timur pada 13 Desember 2020.

Baca Juga: Prahara Dibalik Perceraian Song Hye Kyo dan Song Joong Ki, Ternyata Hal Ini Penyebabnya

Namun Satuan Reserse dan Kriminal Polrestra Jakarta Timur melimpahkan berkas perkara tersebut ke Polsek Pulogadung sesuai dengan lokasi terjadinya perkara.

"Benar. Laporan ini memang telah dilimpahkan ke kami (Polsek Pulogadung) pada Rabu, 13 Januari 2021, saat ini masih penyelidikan," ujarnya.

Dikutip dari ANTARA, dalam laporan bernomor 2172/K/XII/2020/RESTRO JAKTIM itu tercantum nama terlapor seorang pria berinisial S warga Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur.

Baca Juga: Heboh! Gara-gara Berkomentar di Jejaring Sosial, Song Hye Kyo jadi Trending

S dilaporkan ke polisi atas tuduhan menembak sejumlah kucing menggunakan senapan angin hingga beberapa di antaranya mati dan yang lainnya mengalami cacat permanen.

Halaman:

Editor: Handri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x