Bantuan Pemerintah bagi Pemilik SIM A dan C, Ini Kata Jasa Raharja

- 27 Januari 2021, 13:25 WIB
Tangkapan layar postingan hoaks di media sosial Facebook terkait bantuan Covid-19 bagi pemilik SIM C dan SIM A sebesar Rp900 ribu.*/
Tangkapan layar postingan hoaks di media sosial Facebook terkait bantuan Covid-19 bagi pemilik SIM C dan SIM A sebesar Rp900 ribu.*/ /Kominfo

 JURNAL SOREANG - Belakangan ini jagat media sosial dihebohkan dengan kabar bantuan pemerintah terhadap pemilik SIM A dan C saat pandemi Covid-19.

Dalam kabar tersebut bahwa pemilik SIM A dan C akan mendapat bantuan langsung tunai dari pemerintah dengan nominal Rp900 ribu.

Bantuan tersebut dijelaskan akan diberikan selama empat bulan terhitung Januari hingga Mei 2021.Syarat utama yang dijelaskan oleh kabar ini, demi mendapat bantuan sebesar Rp900 ribu  dari pemerintah tersebut, maka seorang SIM A dan C yang dimiliki harus dalam status aktif.

Baca Juga: Astaghfirullah, Hoaks Vaksin Sudah Keterlaluan

Bantuan juga  tidak hangus karena pemilik telat memperpanjang SIM A dan SIM C miliknya. Kabar yang santer terdengar tersebut apakah benar demikian?

Setelah dilakukan penelusuran, info terkait bantuan Rp900 ribu bagi pemilik SIM A dan C ternyata hanya kabar bohong belaka.

Asuransi Jasa Raharja yang memberikan asuransi untuk kecelakaan  menemukan pesan hoaks yang sama menyatakan bahwa pemilik SIM A dan C mendapat bantuan sekitar Rp900 ribu dari pemerintah.

Baca Juga: Hoaks Sinyal SOS di Pulau Laki, Vincent Raditya: Jangan Asal Masukkan Data

Narasi lengkap dari hoaks tersebut berbunyi "Yang sudah punya sim C dan A, coba di cek apakah sim C dan sim A anda dapat bantuan covid-19 900. 000/bulan dari asuransi Jasa Raharja selama

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x