JURNAL SOREANG - Belakangan ini jagat media sosial dihebohkan dengan kabar bantuan pemerintah terhadap pemilik SIM A dan C saat pandemi Covid-19.
Dalam kabar tersebut bahwa pemilik SIM A dan C akan mendapat bantuan langsung tunai dari pemerintah dengan nominal Rp900 ribu.
Bantuan tersebut dijelaskan akan diberikan selama empat bulan terhitung Januari hingga Mei 2021.Syarat utama yang dijelaskan oleh kabar ini, demi mendapat bantuan sebesar Rp900 ribu dari pemerintah tersebut, maka seorang SIM A dan C yang dimiliki harus dalam status aktif.
Baca Juga: Astaghfirullah, Hoaks Vaksin Sudah Keterlaluan
Bantuan juga tidak hangus karena pemilik telat memperpanjang SIM A dan SIM C miliknya. Kabar yang santer terdengar tersebut apakah benar demikian?
Setelah dilakukan penelusuran, info terkait bantuan Rp900 ribu bagi pemilik SIM A dan C ternyata hanya kabar bohong belaka.
Asuransi Jasa Raharja yang memberikan asuransi untuk kecelakaan menemukan pesan hoaks yang sama menyatakan bahwa pemilik SIM A dan C mendapat bantuan sekitar Rp900 ribu dari pemerintah.
Baca Juga: Hoaks Sinyal SOS di Pulau Laki, Vincent Raditya: Jangan Asal Masukkan Data
Narasi lengkap dari hoaks tersebut berbunyi "Yang sudah punya sim C dan A, coba di cek apakah sim C dan sim A anda dapat bantuan covid-19 900. 000/bulan dari asuransi Jasa Raharja selama