Ahli Waris Bisa Ajukan Permohonan Santunan Kematian Akibat Covid-19, Di Kudus Ramai Ajukan

- 18 Januari 2021, 11:15 WIB
Suasana lokasi pemakaman Covid-19 di TPU Pondok Ranggon, Jakarta. Ahli waris yang keluarganya meninggal akibat Covid-19.bisa ajukan santunan.*
Suasana lokasi pemakaman Covid-19 di TPU Pondok Ranggon, Jakarta. Ahli waris yang keluarganya meninggal akibat Covid-19.bisa ajukan santunan.* /Muhammad Adimaja/ANTARA

JURNAL SOREANG- Ahli waris dari korban yang meninggal dunia akibat Covid-19 bisa mengajukan permohonan santunan melalui dinas setempat. 

Seperti Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, yang mencatat kenaikan  jumlah pemohon santunan kematian akibat penyakit Covid-19.

"Santunan ini dari pemerintah pusat yang kini pemohonnya bertambah menjadi 185 pemohon. Awalnya hanya 43 pemohon, kemudian bertambah secara bertahap menjadi 185 pemohon," kata Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kudus, Mundir di Kudus, Senin, 18 Januari 2021.

Baca Juga: Pernah Kena Serangan Jantung, Bupati Bandung Dadang M Naser Tak Bisa Divaksinasi Covid-19

Ia mengungkapkan Dinsos Kudus sudah enam kali menyampaikan permohonan ahli waris untuk mendapatkan santunan kematian ke pusat melalui Pemprov Jateng.

"Dinsos sifatnya hanya memfasilitasi ahli waris yang berkeinginan mengajukan santunan kematian akibat Covid-19," katanya seperti disita dari ANTARA.

Mengenai persiapan pengajuan santunan, dia mengatakan, untuk mengajukan bantuan tersebut, setiap pemohon harus melengkapi sejumlah persyaratan.
"Seperti keterangan resmi dari rumah sakit atau Puskesmas, atau dinas kesehatan terkait kematiannya serta foto ketika masih hidup," ujarnya.

 Baca Juga: Angkat Topi buat Perusahaan Negara Ini, Kerja Keras dan Sumbang Korban Gempa

Masyarakat yang hendak mengajukan permohonan santunan kematian akibat Covid-19, dipersilakan datang ke Kantor Dinsos P3AP2KB Kudus untuk menanyakan syarat-syarat yang harus dipenuhi.

"Para ahli waris yang keluarganya meninggal akibat Covid-19, silakan mengajukan pemberian santunan kematian tersebut. Nanti kami yang akan memfasilitasi pengajuannya ke Pemerintah Pusat melalui Dinsos Provinsi Jateng," ujarnya yang menambahkan besarnya santunan yang akan diberikan pemerintah pusat sebesar Rp15 juta.

Terkait dengan jumlah pemohon belum sebanding dengan jumlah warga Kudus yang meninggal akibat Covid-19 yang mencapai ratusan orang, kata Mundir, pengajuannya disesuaikan dengan permohonan dari ahli waris.

 Baca Juga: Sinergitas Relawan jadi Kunci Efektifnya Penangan Korban Gempa, Ini Penjelasan BNPB

Dari 185 pemohon, dia mengakui, belum mendapatkan laporan sudah ada yang menerima pencairan dana bantuan tersebut."Bantuan langsung ditransfer ke rekening masing-masing pemohon. Kami tahunya ketika sudah ada yang melapor," ujarnya.

Berdasarkan laman https://corona.kuduskab.go.id/, hingga tanggal 18 Januari 2021 jumlah warga yang meninggal akibat terpapar Covid-19 sebanyak 418 orang.***

Editor: Sarnapi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah