Miris, Saat Pandemi Kejahatan Ini Semakin Mengkhawatirkan, Aturan Kurang Tegas

- 15 Januari 2021, 14:58 WIB
 Ilustrasi Satwa Liar. Kejahatan terhadap tanaman dan satwa liar makin marak yang nilainya setara perdagangan narkoba.*
Ilustrasi Satwa Liar. Kejahatan terhadap tanaman dan satwa liar makin marak yang nilainya setara perdagangan narkoba.* /

JURNAL SOREANG- Angggota DPR RI Komisi IV, Andi Akmal Pasluddin menyatakan, saat pandemi ini kejahatan tumbuhan dan satwa liar (TSL) menempati urutan nomor tiga di bawah kejahatan penyelundupan senjata api, narkotika dan obat bius.

Dugaan kejahatan TSL ini sangat terorganisir mulai dari pemodal, pemburu, pengumpul, dan pedagang yang transaksinya kini umum dilakukan secara daring karena risiko dinilai kecil.

"Mesti ada penguatan regulasi yang pada Undang-Undang no 5 Tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Kami FPKS mendorong komisi IV di DPR untuk dapat mengajukan revisi UU no 5 Tahun 1990 ini", ujar Akmal dalam pernyataannya, Jumat, 15 Januari 2021.

Baca Juga: Perdagangan Satwa Liar, Barang Bukti 6,3 Milyar Rupiah Berhasil Diamankan Polda Aceh

Legislator asal Sulawesi Selatan II ini mengatakan, hingga saat ini maraknya TSL (wildlife crime) terus berlangsung akibat keuntungan ilegal yang sangat besar.

"Nilai perdagangannya dapat mencapai 15–20 miliar dolar AS per tahun. Sangat besarnya perdagangan ilegal ini setara dengan kejahatan perdagangan narkoba," katanya.

Di Indonesia sendiri kejahatan satwa liar menduduki peringkat ketiga setelah kejahatan narkoba dan perdagangan manusia dengan nilai transaksi hasil penelusuran PPATK diperkirakan lebih dari Rp 13 trilliun per tahun dan nilainya terus meningkat.

Baca Juga: Ternyata Sekadar Taruh Tanaman di Dalam Rumah Sudah Bermanfaat Lho

"Indonesia menjadi lokasi kejahatan TSL ini karena Indonesia merupakan rumah dari 17% total spesies yang ada di dunia. Indonesia negeri kaya raya dengan keanekaragaman biodiversitas," katanya.

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x