Surabaya Tidak Perlu Berlakukan PSBB COVID-19, Ini Penjelasan Plt Wali Kota Whisnu Sakti Buana

- 7 Januari 2021, 14:48 WIB
Plt Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana. Foto:ist
Plt Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana. Foto:ist /Ist/

"Apalagi, melihat penanganan kita baik. Kan kita jadi ketiban sampur. Kita tidak hanya melihat sisi penanganan COVID-19 saja, tetapi ada dampak yang lebih luas lagi," jelasnya.

Meskipun penanganan pandemi ini dinilai cukup bagus, kata dia, ke depan Pemkot Surabaya lebih memaksimalkan peran Kampung Tangguh Wani Jogo Suroboyo bersama-sama dengan jajaran Polri dan TNI.

Baca Juga: Top, Empat Guru dan Dosen di Kampus Ini Jadi Doktor dalam Waktu Hampir Bersamaan

Jika diperbolehkan usul ke pusat, Surabaya tidak diberlakukan aturan terbaru yang mulai diterapkan pada 11- 25 Januari 2021. "Kita juga masih ada waktu untuk mengusulkan hal ini ke pusat. Intinya kita akan berusaha yang terbaik untuk Kota Pahlawan," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Handri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah