Kabar Gembira, Pemerintah Gratiskan SIM bagi Warga Tak Mampu, Mahasiswa, Pelajar, dan Usaha Kecil

- 2 Januari 2021, 05:38 WIB
ILUSTRASI Surat Izin Mengemudi (SIM). Mulai tahun 2021 SIM bisa gratia untuk kalangan tertentu. /Korlantas Polri
ILUSTRASI Surat Izin Mengemudi (SIM). Mulai tahun 2021 SIM bisa gratia untuk kalangan tertentu. /Korlantas Polri /

JURNAL SOREANG- Biaya pengurusan surat izin mengemudi (SIM) bagi masyarakat tak mampu, pelajar/mahasiswa, maupun pengusaha mikro dan kecil (UMKM) bisa gratis. Hal ini setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian RI.

"Langkah presiden membuka ruang biaya pengurusan SIM untuk masyarakat tidak mampu gratis merupakan kebijakan yang berpihak kepada rakyat kecil. Kebijakan semacam ini harus diperbanyak," kata
Ketua Dewn Perwakilan Daerah (DPD) RI,  AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, seperti dikutip ANTARA, Sabtu, 2 Desember 2021.

Biaya pengurusan surat izin mengemudi (SIM) bagi masyarakat tak mampu bisa gratis, setelah Presiden Joko Widodo  mengeluarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian RI.

 Baca Juga: Wiku Adisasmito: 2021 Tingkat Kesembuhan Covid-19 Harus 100 Persen

Adapun kebijakan yang diatur dalam PP Nomor 76 Tahun 2020 mengatur 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Polri.
 
Jenis PNBP itu di antaranya pengujian untuk penerbitan SIM baru, penerbitan perpanjangan SIM, pengujian penerbitan surat keterangan uji keterampilan pengemudi, penerbitan STNK.

Kemudian, penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor, penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor, penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor, penerbitan BPKB, penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah, dan penerbitan SKCK.

Baca Juga: Bupati Bandung Terpilih Kang DS Ingin Lebih Banyak Blusukan. Para ASN Harus Siap Ikuti Iramanya

Dalam pasal 7 PP yang diteken Presiden Jokowi pada 21 Desember 2020 itu dijelaskan tarif atau jenis PNBP bisa ditetapkan sampai dengan Rp 0 atau nol rupiah, termasuk untuk pengurusan SIM.

Bunyinya, dengan pertimbangan tertentu, tarif atau jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0 atau nol persen.

Penjelasan soal 'pertimbangan tertentu' yang dimaksud dalam pasal 7 itu antara lain penyelenggaraan kegiatan sosial, keagamaan, kegiatan kenegaraan dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tak mampu, mahasiswa/pelajar, dan UMKM.

Baca Juga: Inalillahi, di Awal Tahun 2021 Kasus Covid-19 Bertambah 8.072 hingga Total Ada 751.270 Kasus

Hal itu berarti, biaya Rp 0 yang diatur tersebut bukan hanya berlaku bagi warga tak mampu. "DPD mengapresiasi Presiden Jokowi yang melalui PP 76 Tahun 2020 memungkinkan warga kurang mampu bisa mendapat fasilitas gratis saat mengurus SIM. Ini sebuah kebijakan pro-rakyat," ujarnya.

Selain pengurusan SIM, layanan yang mendapatkan prioritas gratis lainnya yakni penerbitan SKCK.

Hanya saja, ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan layanan gratis akan diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Aturan tersebut juga harus mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.

 Baca Juga: Tips Sehat Tahun 2021, Hadapi Sisa Masa Pandemi Dengan Fisik dan Mental Prima

LaNyalla pun mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini. Namun, ia juga meminta Polri untuk waspada terhadap pihak-pihak tak bertanggung jawab yang berniat mengelabui masyarakat untuk mencari keuntungan sendiri.

"Polri harus memastikan penerima manfaat ini merupakan masyarakat yang berhak atau yang masuk dalam kategori sesuai aturan PP Nomor 76 Tahun 2020 itu," katanya.***

Editor: Sarnapi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah