Pemerintah Hentikan Kegiatan dan Aktivitas FPI Dalam Bentuk Apapun

Sam
- 1 Januari 2021, 14:19 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.
Menko Polhukam Mahfud MD. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj. /ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO

JURNAL SOREANG - Rapat koordinasi sejumlah Menteri dan lembaga di jajaran Kabinet Indonesia Maju, yang dihadiri Menteri Koordinasi Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jhonny G Plate, Jaksa Agung, Burhanuddin, Kapolri, Jenderal Pol Idham Azis dan Kepala BNPT, Komisaris Jenderal Polisi Boy Rafly Amar serta Panglima TNI, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto hingga Kepala Badan Intelejen Negara, Budi Gunawan pada Rabu 30 Desember 2020.

Pada rapat tersebut membahas tentang kegiatan dan aktivitas yang dilakukan organisasi kemasyarakatan (Ormas) Front Pembela Islam (FPI).

Menkopolhukam, Mahfud MD, menyatakan, pemerintah menghentikan kegiatan dan aktivitas Front Pembela Islam (FPI) dalam bentuk apapun.

Baca Juga: PDRM Tangkap Pembuat Parodi Indonesia Raya, Azis Syamsudin: Langkah Awal Membuka Motif Pelaku

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud MD, saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu 30 Desember 2020, dilansir dari Antara.

Ia mengatakan, sejak 20 Juni 2019 FPI secara de jure telah bubar sebagai ormas, namun sebagai organisasi FPI yang tetap berkegiatan yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum, di antaranya tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi, dan lain-lain.

Mahfud menyebut berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan MK tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI.

Baca Juga: 1,2 Juta Dosis Vaksin Sinovac TIba di Bandung, Ridwan Kamil: Aman di Gudang Bio Farma

"Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini," kata dia.

Hal itu, tertuang dalam keputusan bersama enam pejabat tertinggi di kementerian lembaga.

Keenam kementerian dan lembaga tersebut diantaranya, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jhonny G Plate, Jaksa Agung, Burhanuddin, Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Pol Idham Azis dan Kepala BNPT, Komisaris Jenderal Polisi Boy Rafly Amar.***

Editor: Sam

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x