Polisi Selamatkan Rp11,9 Miliar dari Tindak Korupsi Selama Tahun 2020

- 1 Januari 2021, 07:29 WIB
Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi. /Pixabay /Sajinka2/Pixabay/

JURNAL SOREANG- Selama tahun 2020, Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menyelamatkan aset senilai Rp11.912.657.559 dari 23 kasus tindak pidana korupsi yang ditanganinya.

"Jumlah total perkara tipikor sebanyak 23 perkara dengan rincian proses sidik (penyidikan) sebanyak empat perkara, P21 sebanyak delapan perkara, pelimpahan sebanyak tiga perkara dan proses lidik (penyelidikan) sebanyak delapan perkara," kata Kapolda Kepri Irjen Pol Aris Budiman di Batam, seperti dikutip ANTARA, Kamis, 31 Desember 2020.

Ia mengatakan total kerugian negara atas perkara tipikor yang ditangani itu mencapai Rp 2.658.301.737.

Baca Juga: Tim Gugus Tugas Covid-19 Ciparay Mulai Susur Sejumlah Tempat di Malam Tahun Baru 2021

Dalam pemaparan rilis akhir tahun 2020, Kapolda juga menjabarkan lima pengungkapan perkara dengan mengedepankan upaya pencegahan keras, yaitu penyelesaian kasus tindak pidana sebanyak 2.176 kasus dari 3.275 kasus atau 66 persen.

Selain itu,  kasus trans nasional 303 kasus dari 398 kasus 76 persen dan kasus narkoba sebanyak 302 kasus. Pada penyelesaian kasus narkoba, Polda Kepri mengungkap 608 orang tersangka dengan barang bukti, yaitu 196.054,02 gram sabu, 23.184,65 gram ganja, 91.629 gram pil ekstasi, 369 butir Happy Five dan 411,5 gram ketamin.

Sepanjang tahun kemarin, Polda Kepri mencatatkan penurunan kecelakaan lalu lintas dari 898 kasus pada 2019 menjadi 647 kasus pada 2020.

Baca Juga: Evaluasi Akhir Tahun: Pandemi Jadi Tren dan Tantangan Tahun Ini. Remaja Masjid Menyiasatinya

Dia  menyebutkan Polda melaksanakan terobosan kreatif berbasis teknologi informasi di antaranya Aplikasi GO Binmas, Panic Button, E-Samsat Kepri, Polisi Ku, dan GO Airud.***

Editor: Sarnapi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x