Suami Guru PAUD Lakukan Kejahatan Seksual pada Bocah Perempuan, Arsya: Ini Predator Seks

- 25 Desember 2020, 15:39 WIB
ILUSTRASI seorang suami guru paud lakukan kejahatan seks pada anak.
ILUSTRASI seorang suami guru paud lakukan kejahatan seks pada anak. /Pixabay/ KlausHausmann

“Setelah diinterogasi, memang pelaku bergairah kalau melihat anak-anak, pelaku ini berbahaya. Ini predator seks yang harus ditangkap," tegas Arsya seperti dilansirkan Antara.

Kejadian kejahatan seksual tersebut dilakukan pada Desember 2020. Oleh karena korban masih kecil, orang tuanya cukup lama menyadari anaknya menjadi korban.

Baca Juga: Buat Nyaman Pengendara Mobil Listrik, PLN Tambah 4 SPKLU di Ruas Tol Surabaya-Jakarta

Pelaku terancam pasal persetubuhan pada anak pasal 76 D junto 81 atau pasal 76 E junto 82 UU RI no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 15 tahun penjara.***

 

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah