Sebagai Etalase Indonesia, Seharusnya Batam Bisa Sejahtera

- 17 Desember 2020, 20:41 WIB
Anggota Komisi VI DPR-RI, Nevi Zuairina saat lakukan kunjungan kerja ke BP Batam, Kamis 17 Desember 2020 (foto-Dok-NZ)
Anggota Komisi VI DPR-RI, Nevi Zuairina saat lakukan kunjungan kerja ke BP Batam, Kamis 17 Desember 2020 (foto-Dok-NZ) /

"Kewajiban membayar pungutan tersebut termuat dalam Keputusan Kepala BP Batam Nomor 85 tahun 2010 tentang penetapan perpanjangan waktu alokasi lahan dan tarif perpanjangan UWTO," ucapnya.

Selain masalah tingkat kesejahteraan masyarakat Batam terutama penduduk asli, Nevi juga menyoroti peran BP Batam dalam mengelola persoalan lingkungan.BP Batam diberi kewenangan dalam pengelolaan, pembangunan dan pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. 

Baca Juga: Ini Cara Ambil Jalur Cepat dan Upgrade bagi Lulusan SMK agar Tak Nganggur

"Dalam Pelaksanaan kewenangannya  BP Batam sering menghadapi kendala dengan terbitnya berbagai perijinan dari berbagai Kementerian/Lembaga  yang ditujukan kepada swasta dan instansi lainnya untuk melakukan pengelolaan dalam Kawasan Perdagangan Bebas Batam seperti pengelolaan sumber daya air, limbah dan lingkungan," ujarnya.

Akibatnya BP Batam harus menyelesaikan persoalan aturan yang saling tabrak dan tidak harmonis. "Hal ini mengakibatkan investasi mangkrak," ucapnya.***

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x