"Kewajiban membayar pungutan tersebut termuat dalam Keputusan Kepala BP Batam Nomor 85 tahun 2010 tentang penetapan perpanjangan waktu alokasi lahan dan tarif perpanjangan UWTO," ucapnya.
Selain masalah tingkat kesejahteraan masyarakat Batam terutama penduduk asli, Nevi juga menyoroti peran BP Batam dalam mengelola persoalan lingkungan.BP Batam diberi kewenangan dalam pengelolaan, pembangunan dan pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Baca Juga: Ini Cara Ambil Jalur Cepat dan Upgrade bagi Lulusan SMK agar Tak Nganggur
"Dalam Pelaksanaan kewenangannya BP Batam sering menghadapi kendala dengan terbitnya berbagai perijinan dari berbagai Kementerian/Lembaga yang ditujukan kepada swasta dan instansi lainnya untuk melakukan pengelolaan dalam Kawasan Perdagangan Bebas Batam seperti pengelolaan sumber daya air, limbah dan lingkungan," ujarnya.
Akibatnya BP Batam harus menyelesaikan persoalan aturan yang saling tabrak dan tidak harmonis. "Hal ini mengakibatkan investasi mangkrak," ucapnya.***