Dua Jaksa Peneliti Kasus Penyebaran Video Syur Mirip Gisel, Disapkan Kejati DKI

Sam
- 8 Desember 2020, 16:46 WIB
Artis Gisella Anastasia (kiri) didampingi kuasa hukumnya Sandy Arifin dicecar pertanyaan oleh wartawan usai diperiksa di Gedung Ditkrimsus Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11/2020). Artis yang akrab dipanggil Gisel itu diperiksa pihak kepolisian terkait video asusila yang mirip dirinya. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.
Artis Gisella Anastasia (kiri) didampingi kuasa hukumnya Sandy Arifin dicecar pertanyaan oleh wartawan usai diperiksa di Gedung Ditkrimsus Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11/2020). Artis yang akrab dipanggil Gisel itu diperiksa pihak kepolisian terkait video asusila yang mirip dirinya. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc. /Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

JURNAL SOREANG - Polda Metro Jaya telah menahan dan menetapkan dua tersangka dalam perkara penyebaran video asusila mirip Gisella Anastasia atau Gisel, yakni PP dan MN.

Diketahui, kedua tersangka PP dan MN, bukan pihak yang pertama kali mengunggah atau menyebarkan video tersebut, namun tak lain yaitu pihak yang menyebarkan video tersebut secara masif di media sosial.

PP dan MN mengaku menyebarkan video tersebut demi menambah pengikut (follower) di akun media sosialnya.

Baca Juga: Kemensos Gandeng Kejaksaan Agung Dalam Penyaluran Bansos

Dalam perkembangan penyidikan kasus tersebut, tersangka PP dan MN, Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) DKI Jakarta menyiapkan dua jaksa peneliti yang akan mengikuti dan memantau kasus itu.

"Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menyiapkan dua jaksa peneliti dengan menerbitkan Surat P-16 No.: Print-3101/M.1.4/Eku.1/11/2020 tanggal 26 November 2020," kata Nirwan Nawawi
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Selasa, 8 Desember 2020. Dikutip dari Antara.

Penerbitan Surat P-16 merupakan tindak lanjut atas diterimanya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP ) No.: B/18407/RES.2.5/2020/Ditreskrimum tanggal 11 November 2020 dari Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Wakil Rakyat Jangan Hanya Datang Jelang Pemilihan Legislatif

"Dslam hal ini, Jaksa peneliti ini bertugas untuk mengikuti dan memantau perkembangan penyidikan atas nama tersangka PP dan MN," kata Nirwan.

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: Antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x