KPK Geledah Rumah Dinas Edhy Prabowo, Temukan Uang 4 Milyar

Sam
- 3 Desember 2020, 15:12 WIB
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didampingi petugas kepolisian melakukan penggeledahan di rumah dinas Menteri Kelautan dan Perikanan di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Rabu (2/12/2020) malam. KPK melakukan penggeledahan usai menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penetapan izin ekspor benih lobster. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didampingi petugas kepolisian melakukan penggeledahan di rumah dinas Menteri Kelautan dan Perikanan di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Rabu (2/12/2020) malam. KPK melakukan penggeledahan usai menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penetapan izin ekspor benih lobster. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj. /Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

JURNAL SOREANG - Ditemukan uang sekitar Rp4 miliar saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan rumah dinas Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif Edhy Prabowo (EP) di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu kemarin, 2 Desember 2020.

Keterangan itu dikemukakan oleh Plt Juru Bicara KPK Ali fikri melalui keterangannya di Jakarta pada Kamis, 3 Desember 2020.

"Ditemukan sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing dengan total senilai sekitar Rp4 miliar," kata Ali. Dikutip dari Antara.

Baca Juga: Longsor Juga Putuskan Jalur Pangalengan-Rancabuaya. Rumah Tertimbun, Tak Ada Korban Jiwa

Penggeledahan itu dilakukan setelah adanya pengembangan dari penyidikan kasus suap terkait perizinan tambak, usaha, dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Dalam penggeledahan itu, kata Ali, juga ditemukan dan diamankan sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan delapan unit sepeda yang pembeliannya diduga berasal dari penerimaan uang suap kasus tersebut.

Dari temuan tersebut, KPK akan menganalisa semua barang temuan tersebut untuk selanjutnya dilakukan proses penyitaan sebagai barang bukti dari tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Mantul, Universitas Ini Buat Alat Feeder Pakan Ikan Otomatis

"Tim penyidik akan menganalisa seluruh barang dan dokumen serta uang yang ditemukan dalam proses penggeledahan tersebut untuk selanjutnya segera dilakukan penyitaan untuk menjadi barang bukti dalam perkara ini," imbuh Ali.

KPK juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi secara berturut-turut sejak Jumat, 27 November 2020 hingga Selasa, 1 Desember 2020.

Sejumlah dokumen, uang tunai, dan bukti elektronik berhasil diamankan KPK dari penggeledahan di beberapa ruangan di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta Pusat pada Jumat hingga Sabtu waktu itu.

Baca Juga: Ini Peringatan BMKG Soal Cuaca Ekstrim di Wilayah Jawa Tengah

Selanjutnya, Senin lalu, juga telah menggeledah di salah satu kantor milik PT Aero Citra Kargo (ACK), Jakarta Barat dan mengamankan dokumen ekspor benih lobster serta bukti elektronik.

Kemudian pada hari berikutnya Selasa, menggeledah tiga lokasi di wilayah Bekasi, yakni kediaman tersangka Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT) serta kantor dan gudang PT DPP.

Dari penggeledahan yang dilakukan KPK dari tiga lokasi itu, diamankan dokumen terkait ekspor benih lobster, transaksi keuangan, dan bukti elektronik.

Baca Juga: Tujuh Jenis Teh Terbaik untuk Rinngankan Gejala Asma

Enam orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka terkait penetapan izin ekspor benih lobster, yaitu : 
1. Safri (SAF) dari Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence).
2. Andrea Pribadi Misata (APM) dari Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence).
3. Amiril Mukminin (AM) dari swasta/Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan.
4. Siswadi (SWD) dari PT ACK.
5. Ainul Faqih (AF) merupakan staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan.
6. Suharjito (SJT) yang merupakan Direktur PT DPP. ***

 

Editor: Sam

Sumber: Antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah