Banyak Konsumen Dirugikan, tapi Perlindungan Masih Lemah

8 Oktober 2020, 09:44 WIB
DITJEN Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Veri Anggriono didampingi Direktur Metrologi sedang memperhatikan petugas pengawasan yang melakukan pengukuran ambaNG batas takaran di SPBU Ranggawulung, Subang.*/DALLY KARDILAN/GALAMEDIA /DALLY KARDILAN/GALAMEDIA/

 

 

JURNAL SOREANG- Masyarakat sebagai konsumen banyak yang dirugikan, namun pembelaan dan perlindungannya masih lemah. Untuk itu,  Anggota Komisi VI DPR, Hj. Nevi Zuairina mengharap kepala dan Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dapat memperkuat lembaga untuk melindungi konsumen. 

"Upaya perlindungan konsumen di dalam negeri sangat di perlukan untuk memberikan rasa aman pada konsumen yang pada kasus-kasus tertentu merasa dirugikan," kata Nevi dalam pernyataannya, Kamis, 8 Oktober 2020.

Kasus-kasus  di lapangan banyak sekali yang merugikan masyarakat sepertt tera timbangan di pasar,  meteran listrik, penerapan plastik berbayar,  pungli, sampai kelangkaan masker dan APD sehingga harga tinggi.

Baca Juga: Ada Apa, Mendagri Larang Masyarakat Minum Air Dingin

"Belum lagi dengan mutu kosmetik dan produk makanan dengan maraknya penggunaan bahan pengawet dan pewarna," ucapnya. 

Banyak juga kasus properti, asuransi, dan koperasi gagal bayar juga kerap terjadi. "Bila di runut satu persatu persoalan ini sangat banyak," ujarnya.

Menghadapi banyaknya kasus yang merugikan konsumen, menurut Nevi, maka pelayanan pengaduan dan informasi ke depannya harus semakin baik tersosialisasi lengkap dengan tata caranya.

Baca Juga: Arab Saudi Naikkan Pajak bagi Jemaah Umrah yang Berdampak ke Biaya Umrah

"Ini akan memudahkan konsumen untuk mencari solusi bila mendapatkan permasalahan yang secara bersamaan. Selian itu, data pribadi masyarakat terlindungi ketika melakukan pengaduan," ujarnya. 

Namun untuk memperkuat regulasi perlindungan pada masyarakat, perlu segera disahkan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP).

"UU ini sebagai upaya sebagai perwujudan kehadiran negara dalam melaksanakan amanat konstitusi untuk memberikan pelindungan data pribadi bagi warga negara.", ucap nevi.

Baca Juga: 7 Fakta Eddie van Halen yang Belum Banyak Diketahui Orang Dari Piano Sampai Frankenstrat
Legislator asal Sumatera Barat II ini menyoroti tentang Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang memberikan perhatian mengenai jaminan produk halal (JPH).

"Konsumen diberikan hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. UU ini juga  memberikan kewajiban kepada pelaku usaha untuk memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/ atau jasa," katanya.***

 


Android

 

Editor: Sarnapi

Tags

Terkini

Terpopuler