Ayo Dapatkan Token Listrik Gratis dari PLN di Oktober Ini

1 Oktober 2020, 12:49 WIB
ILUSTRASI. Staf Baznaa Kabupaten Bandung memeriksa jaringan listrik saat ada masalah di kantoenya. /SARNAPI/

 

 

JURNAL SOREANG.- Adanya pademi Covid-19 berdampak kepada penurunan daya beli masyarakat Indonesia. Untuk membantu masyarakat sekaligus membangkitkan kembali perekonomian nasional, maka PLN telah memberikan bantuan terhadap masyarakat dengan bentuk subsidi token listrik gratis.

PLN juga memberikan subsidi biaya pemakaian  listrik kepada para pelanggannya.

Subsidi token listrik gratis ini juga dilakukan sebagai upaya untuk meringankan perekonomian masyarakat yang tengah menurun  akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga: Pelaku Vandalisme Musala Darussalam, seorang Mahasiswa

 

Nah, memasuki Oktober 2020, pihak PLN akhirnya kembali menyediakan subsidi berbentuk token listrik gratis.

Lalu, bagaimana cara mendapatkan program token gratis tersebut?

Bagi masyarakat yang ingin memperoleh token listrik gratis pada  Oktober 2020 ini, ada tiga cara yang harus dilakukan.

Namun perlu diketahui juga, pihak PLN tak mengenakan tagihan listrik ini untuk konsumen yang miliki daya 450 VA (rumah tangga) seperti disitat dari pikiran-rakyat.com yang

 berasal dari Warta Ekonomi, Kamis, 1 Oktober 2020.

Baca Juga: BLT Gaji Karyawan Tahap V Cair Hari In, Begini Cara Memastikan Anda Sudah Terdaftar Sebagai Penerima

Adapun cara mendapatkan token listrik gratis adalah:
1.Lewat situs www.pln.co.id


Caranya
- Buka situs www.pln.co.id > pilih menu Stimulus Covid-19 (Token Gratis/Diskon).


- Masukkan ID Pelanggan/Nomor Meter
- Token gratis akan tersedia di layar.


- Masukkan token gratis itu ke meteran, sesuai ID Pelanggan

2. Chat WhatsApp ke 08122-123-123.


- Ikuti petunjuk > salah salah satunya, masukkan ID Pelanggan


- Token gratis akan muncul
- Masukkan token gratis ke meteran, sesuai dengan ID Pelanggan.

3. Lapor ke perangkat desa


Bagi pelanggan yang tidak punya akses internet, silakan melaporkan kebutuhan akan token listrik kepada perangkat desa.

Namun, apakah Anda berhak memperoleh subsidi/pembebasan biaya listrik?

Anda bisa mengeceknya.
1. Periksa struk pembayaran bulan lalu;

2. Cek kolom Tarif/Daya;

3. Untuk pelanggan rumah tangga;


- Jika ada kode R1, maka Anda berhak atas subsidi listrik;


- Jika di kolom Tarif/Daya ada kode R1M/900, maka Anda tak bisa dapat subsidi listrik;


4. Untuk pelanggan UMKM/industri kecil:


- Kode B1/450 atau I1/450 berhak peroleh subsidi listrik.

Di masyarakat sendiri banyak yang masih buta informasi soal ini sehingga seolah-olah semua pelanggan PLN akan dapat tonen gratis. Padahal cermati dulu kode tarif/daya yang ada di struk pembelian token listrik.

Editor: Sarnapi

Sumber: www.pikiran-rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler