JURNAL SOREANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Laporan mengenai Tindak Pidana Korupsi (TPK) tersebut diketahui sudah masuk ke KPK sejak 10 Mei 2023 silam.
"Kemudian kami telaah, dan dari penelaahan tersebut disampaikan ke Direktorat Penyelidikan pada tanggal 13 Februari," tutur Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam keterangannya, Selasa, 19 Maret 2024.
Baca Juga: Ini Dua Kebiasaan Kang DS yang Ikut Membuka Jalan Sukses Menjadi Nomor Satu di Kabupaten Bandung
"Kemudian telah dilakukan penyelidikan pada 13 Februari 2024 dan pada hari ini tadi segenap penyelidikan, penyidikan, penuntutan," tambahnya.
Ghufron menekankan, kasus terkait pemberian fasilitas kredit dari LPEI tersebut kini telah naik ke penyidikan.
"Maka pada tanggal 19 Maret 2024 ini, KPK meningkatkan proses penyelidikan dari dugaan penyimpangan atau dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari LPEI ini menjadi berstatus penyidikan," ungkapnya.
Baca Juga: Kunjungan Kerja ke Kalimantan Barat, Berikut Agenda Lengkap Presiden Jokowi
Sekali lagi ia menegaskan, kasus dugaan korupsi ini sudah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
"KPK perlu menegaskan bahwa KPK telah meningkatkan penanganan perkara dugaan penyimpangan ataupun korupsi pada penyaluran kredit LPEI ini naik ke penyidikan," imbuh Ghufron.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang